Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dan pelaksana tugas-tugas pembantuan di bidang tanaman pangan dan hortikultura yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang tanaman pangan, hortikultura.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang tanaman pangan dan hortikultura
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura
c. Pelaksanaan pembinaan di bidang tanaman pangan dan hortikultura
d. Peningkatan produksi dan produktifitas tanaman pangan dan hortikultura
e. Pembinaan dan pengembangan usaha tanaman pangan dan hortikultura
f. Pengendalian tataguna lahan dan pembinaan pemanfaatan air irigasi
g. Pelaksanaan perlindungan tanaman
h. Pengkajian dan penerapan teknologi anjuran
i. Pengelolaan sarana dan prasarana tanaman pangan dan hortikultura
j. Pembinaan pembibitan dan perbenihan tanaman pangan dan hortikultura
k. Pengawasan standar mutu alat, mesin, pupuk dan pestisida pertanian
l. Pengelolaan dan pengembangan statistik dan sitim informasi tanaman pangan dan hortikultura
m. Pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang tanaman pangan dan hortikultura
n. Pengelolaan UPT
o. Pengelolaan kesekretariatan Dinas