Menimbang Pentingnya Diskresi
Permasalahan perizinan di sektor peternakan memerlukan akselerasi yang progresif. Diskresi menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau stagnasi pemerintahan. Pada Kamis (7/2) lalu, di Ruang Rapat IV Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dilakukan pembahasan pentingnya diskresi sebagai alternatif pemecahan masalah perizinan perunggasan rakyat. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Ir. Elvita Dewi Wahid, M.Si., memimpin jalannya pertemuan yang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Drs. Irawan Jatmiko, M.Si., dan dihadiri Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Khairudin, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan serta dinas-dinas lain terkait perizinan.
Pesatnya usaha perunggasan rakyat yang kian menjamur, membutuhkan pendampingan regulasi agar tertata dan terjamin aspek legalitasnya. Kontradiksi antara Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/PP/210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Sektor Pertanian melahirkan sebuah alternatif, yaitu diskresi. Kontradiksi yang terjadi yaitu pada Permentan Bab XI Pendaftaran Usaha Peternakan pasal 37 ayat 2 huruf d poin 6, kapasitas jumlah populasi kategori usaha peternakan unggas budidaya ayam potong paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) ekor per siklus, memerlukan izin melalui OSS (Online Single Submission) dan dikategorika sebagai usaha peternakan. Sedangkan pada lampiran Perda, disebutkan kapasitas lebih dari 15.000 (lima belas ribu) ekor merupakan usaha industri peternakan. Konfliks jumlah populasi inilah yang melahirkan diskresi agar proses perizinan tetap bisa berjalan dengan baik, sambil menunggu terbitnya peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pada pertemuan ini pula disepakati pemegang diskresi ada pada Kepala DPMPT, dan dalam pelaksanaannya tetap wajib melaporkan kepada Bupati. Dengan lahirnya diskresi, diharapkan perizinan peternakan rakyat dapat tumbuh dengan "sehat", legal, dan tentunya makin menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan terpenuhinya kebutuhan protein hewani dari unggas. --YFS
Berita Terkait
- DUA SUMUR BOR PERTANIAN DI NGAWEN DIRESMIKAN BUPATI GUNUNGKIDUL
- PANEN RAYA PADI MUSIM TANAM PERTAMA TAHUN 2023/2024 DI KELOMPOK TANI "DADI SUBUR" KARANGMOJO DIHADIRI WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL
- PEKAN TANI #3 PANGAN LOKAL GAWANG INFLASI PERTANIAN GUNUNGKIDUL
- PERESMIAN INFRASTRUKTUR PERTANIAN DI KARANGMOJO OLEH BUPATI GUNUNGKIDUL
- PAPARAN RANWAL RENJA 2025 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN DALAM FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH