Verifikasi Teknis Lapangan Bagi Medik Veteriner Pemohon Ijin Praktik

Dalam melaksanakan profesi sebagai petugas kesehatan hewan, seorang medic veteriner/dokter hewan wajib mempunyai ijin praktik sebagai payung hukum. Dasar hukum ijin pelayanan jasa medic veteriner adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, serta Peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

                Seorang dokter hewan yang akan melaksanakan praktik pelayanan  jasa medic veteriner, harus lulus uji kompetensi dokter hewan terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat kompetensi dokter hewan. Selain itu juga harus menjadi anggota aktif Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) , mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) PDHI, membayar iuran keanggotaan secara rutin, serta mempunyai Surat Tanda Regristasi Veteriner (STRV) yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan perpanjangan kartu anggota.

                Apabila syarat tersebut sudah lengkap, mengajukan surat permohonan penerbitan ijin praktik kepada Bupati Gunungkidul, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Gunungkidul. Salah satu syarat yang lain adalah surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, sebagai dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, disertai dengan kelengkapan administrasi, berupa ijazah dokter hewan, sertifikat kompetensi, Surat Tanda Regristasi Veteriner, fotokopi kartu anggota, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, pas foto, dan laporan per tiga bulan selama setahun dari kegiatan praktik pelayanan jasa medic veteriner yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

                Sebelum surat rekomendasi diterbitkan Tim verifikasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan verifikasi teknis meninjau lokasi praktik, mengecek kelengkapan alat, obat maupun administrasi. Syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019.

                Seorang praktisi pelayanan jasa medic veteriner, selain berkewajiban melaporkan hasil kegiatan praktik setiap tiga bulan sekali, juga wajib melaporkan kejadian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) yang ditemui dilapangan paling lambat 24 jam setelah ditemui. Sehingga keamanan wilayah terhadap penularan penyakit hewan menular dapat dikendalikan dari awal (early warning system).--RW

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

953469

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 953469
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID