Penyerahan Bantuan Mesin Perajang Tembakau Untuk Kelompok Tani Tembakau Di Kecamatan Ngawen Dan Kecamatan Semin

Tembakau merupakan salah satu komoditas pertanian yang menjadi bahan dasar rokok. Dimana kita ketahui bahwa rokok telah menjadi kebutuhan sebagian orang. Walaupun industri rokok dihadapkan dengan kampanye pengurangan rokok dengan alasan kesehatan, tetapi tidak menyurutkan pihak industri maupun konsumen rokok untuk tetap memproduksi dan mengkonsumsinya dengan berbagai alasan tertentu dan juga dapat menunjang ekonomi suatu negara. Dalam proses produksi rokok melewati beberapa proses, salah satunya adalah proses perajangan. Dalam proses perajangan, petani tembakau masih banyak yang menggunakan cara manual, dengan menggunakan dudukan tembakau yang terbuat dari kayu atau sering disebut dengan koplokan dan dipotong dengan menggunakan pisau rajang. Dalam melakukan proses perajangan manual dibutuhkan waktu yang relatif lama, Dengan tujuan untuk mempercepat proses perajangan dan mengurangi angka kecelakaan kerja.Keberadaan mesin rajang tembakau ini sangat dirasakan betul manfaatnya oleh para petani tembakau. Selain praktis dan hemat, juga efisiensi waktu dan tenaga sehingga hasilnya juga sangat bagus. “Artinya dengan menggunakan mesin rajang ada efisiensi dan penghematan waktu dan biaya. Selain itu, hasilnya juga lebih banyak dan mutu tembakau yang dihasilkan meningkat,” jelasnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul bapak Ir. Bambang Wisnu broto dalam acara penyerahan bantuan hibah mesin perajang tembakau pada tanggal 12 Juli 2019 di tiga kelompok yang terdiri :

  1. Kelompok tembakau Ngudi Makmur, Randusari, Watusigar, Ngawen,
  2. kelompok Ngudi Raharjo II, Bejono, Beji, Ngawen dan
  3. Kelompok Karya Makmur, Surobayan, Sumberejo, Semin

Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Semin mempunyai potensi luas tanam tembakau seluas 174 ha dengan produksi rata-rata kurang lebih 0,7 ton/ha tembakau, sehingga akan menghasilkan 121,8 ton. Dari potensi tersebut maka Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul melalui kegiatan yang berada pada Seksi Pengolahan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian ( PPHP ) memberikan bantuan hibah mesin perajang tembakau terhadap tiga kelompok tersebut.

Dengan menggunakan mesin perajang tembakau petani mampu merajang tembakau sebanyak 1 ton/jam, sehingga akan sangat efisien waktu dan efisien tenaga kerja yang  akan berdampak pada meningkatnya pendapatan petani tembakau.--STW

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

937972

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 937972
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID