Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Sebagai Salah Satu Bentuk Pelayanan Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Gunungkidul

Senin, 16 September 2019

Administrator1

Informasi

Dibaca: 1601 kali

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) merupakan syarat yang dibutuhkan untuk membawa ternak keluar dari daerah asal ternak. SKKH diterbitkan dan ditanda tangani oleh dinas teknis yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan dari daerah tersebut. SKKH merupakan surat keterangan yang menjamin bahwa ternak yang dikirim keluar daerah asal tersebut dalam kondisi yang sehat, aman tidak membawa bibit penyakit hewan menular yang bisa membahayakan daerah penerima.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dilayani antara lain adalah pengiriman ternak ruminansia baik sapi maupun kambing, pengiriman unggas komersial, pengiriman unggas hias atau kesayangan, pengiriman pet animal dan pengiriman binatang liar. Retribusi yang dipungut dari penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul.

 Penerbitan SKKH bisa dilaksanakan oleh UPT Pusat Kesehatan Hewan maupun oleh Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) harus ditanda tangani oleh dokter hewan berwenang yang ada di Puskeswan maupun di Dinas. Dokter hewan berwenang ditunjuk dengan surat keputusan Bupati Gunungkidul.

Tata cara penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan diatur dengan  Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di masing – masing UPT Puskeswan dan Bidang Peternakan, sedangkan untuk menjaga kualitas pelayanan sudah disusun Standar Pelayanan (SP) tentang SKKH Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018.

Masyarakat pengguna layanan penerbitan SKKH ini antara lain pedagang ternak sapi dan kambing yang mengirim ternak keluar Kabupaten Gunungkidul. Selain itu juga perusahaan breeding farm seperti PT. Januputra Sejahtera dan PT. Malindo Feed Mill, Tbk dalam pengiriman Day Old Chicken (DOC) maupun Parent Stock (PS) afkir. Pengusaha pengirim unggas joper (jawa super) dan pengusaha pupuk dari kotoran kelelawar (guano) yang akan mengekspor pupuk ke Vietnam. Para peternak unggas hias seperti burung kenari, love bird, bekisar, ayam aduan juga sering kali menjadi pengguna jasa layanan SKKH. Beberapa kali para pecinta pet animal  mengirimkan anjing atau kucing keluar Kabupaten Gunungkidul juga membutuhkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). --RW

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

956411

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 956411
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID