Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Menjamin Ketentraman Batin From The Farm To The Table

Rabu, 18 September 2019

Administrator1

Artikel

Dibaca: 1449 kali

Sertifikat Kontrol Veteriner (NKV) Unit Usaha Pangan Asal Hewan adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

Sertfikasi NKV bertujuan untuk terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan, memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, serta mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

Sasaran sertifikasi NKV adalah pemberian jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/dikonsumsi adalah aman, sehat, utuh, halal (ASUH) dan berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesmavet yang diawasi pemerintah, mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, serta meningkatkan daya saing produk pangan hewan Indonesia dipasar internasional.

Unit usaha yang wajib memiliki NKV antara lain adalah pelaku usaha pangan asal hewan baik perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi, usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan, usaha pengeluaran, usaha distribusi, usaha ritel atau usaha pengolahan pangan asal hewan. NKV juga harus dimiliki oleh pelaku usaha distribusi atau usaha ritel pangan asal hewan, antara lain pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage) dan toko/kios daging (meat shop), pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre) dan gudang.

Persyaratan untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) berupa syarat administrasi yaitu permohonan kepada Dinas Propinsi, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Akte Pendirian, memiliki surat keterangan domisili, memiliki surat ijin usaha perdagangan (SIUP), memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), memiliki surat ijin HO (Hinder Ordonantie), dan surat rekomendasi dari kabupaten atau kota. Untuk persyaratan teknis antara lain memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) atau Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL), yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU dan Unit Pengolahan Asal Hewan. Syarat berikutnya adalah memiliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi, memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian atau ketrampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practise) serta menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practise).

Survailans dan verifikasi Tim Inspektorat Pusat untuk pengecekkan NKV ini bisa dilakukan sewaktu-waktu, apabila terjadi penyimpangan atau adanya hal khusus. Konsekuensi dapat diperpanjang, diperpanjang dengan catatan, atau dicabut.

Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dapat dicabut oleh Kepala Dinas Propinsi karena permintaan pemohon, tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan, unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut, unit usaha dinyatakan pailit, berpindahnya lokasi unit usaha ke wilayah propinsi yang berbeda dan adanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan hasil verifikasi dan survailans Tim auditor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dari berbagai sumber . ---RW

 

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

937645

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 937645
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID