Rapat Koordinasi Nasional Kesejahteraan Hewan 2019

Selasa, 24 September 2019

Administrator1

Informasi

Dibaca: 1448 kali

Kesejahteraan hewan didefinisikan sebagai segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Penerapan kesejahteraan hewan merupakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Bersama Masyarakat seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dalam UU Nomor 41 tahun 2014, bab VI bagian kedua mengenai Kesejahteraan hewan, khususnya Pasal 66 dan 67.

Implementasi kesejahteraan hewan di masyarakat saat ini belum seperti yang diharapkan, namun dengan berkembangnya media digital  terkait pemberitaan kesejahteraan hewan dapat menginformasikan kesejahteraan hewan dapat menginformasikan kesejahteraan dengan cepat sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan persepsi yang beragam bagi masyarakat.

Dengan maksud untuk menginformasikan kebijakan yang ada, menyepakati rencana implementasi serta mengidentifikasi kendala sebagai bahan masukan dalam melaksanakan peningkatan penerapan kesrawan pada ternak ruminansia besar sehingga diharapkan mampu mendukung peningkatan daya saing produk hewan di zindonesia, maka Direktorat Kesmavet melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kesejahteraan Hewan Tahun 2019 di Sahid Raya Hotel & Convention Jogyakarta tanggal 16-18 September 2019. Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu kabupaten yang diundang dalam acara Rakornas tersebut.

Berdasarkan hasil diskusi serta memperhatikan paparan narasumber, Rakornas Kesejahteraan Hewan tersebut menghasilkan rumusan sebagai berikut:

  1. Isu kesejahteraan hewan telah menjadi isu publik baik nasional maupun global yang disadari akan memiliki dampak serius bagi kepentingan Nasional. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan perlu untuk terus dilakukan agar isu kesejahteraan hewan menjadi salah satu isu prioritas baik bagi pemerintah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat umum;
  2. Kesejahteraan hewan saat ini dapat digunakan sebagai isu global dalam alasan perdagangan bebas. Indonesia harus segera memperbaiki penerapan kesejahteraan hewan pada rantai produksi peternakan terutama hewan ruminansia dan unggas agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan  berdaya saing;
  3. Kesejahteraan hewan dapat dicapai dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, fasilitas penanganan dan lingkungan yang baik; 
  4. Komunikasi, informasi, dan edukasi perlu terus dilakukan dan ditingkatkan dengan berbagai macam metode dan pendekatan :                                                                                                                           a. Menanamkan pendidikan kesejahteraan hewan pada anak usia dini dan menengah perlu diupayakan agar konten kesrawan masuk dalam kurikulum pendidikan nasional, seperti yang sudah dilakukan dalam kurikulum pendidikan tinggi (pendidikan dokter hewan dan fakultas peternakan). Oleh karena itu, perlu juga dilakukan identifikasi jalur-jalur lain yang dapat dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat secara luas seperti melalui media;                                                                                                              b. Kesejahteraan hewan termasuk dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) cinta lingkungan mencakup nilai-nilai karakter siswa yang diterapkan melalui budaya sekolah, mata pelajaran, ekstrakurikuler, muatan lokal (kewenangan Pemda). Informasi terkait Kemendiknas dapat diakses di situs: sahabatkeluarga.kemendikbud.go.id.   
  5. Saling bertukar informasi antara pemerintah pusat, daerah, dan akademisi untuk menghadapi isu kesejahteraan hewan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu perlu dibuat media sosial sebagai sarana komunikasi implementasi kesejahteraan hewan di kalangan pemangku kebijakan;   
  6. Perlu penelitian-penelitian ilmiah terkait implementasi kesejahteraan hewan di Indonesia baik oleh Perguruan Tinggi maupun lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah yang aplikatif dan dapat mendukung implementasi kebijakan penerapan kesejahteraan hewan; 
  7. Perlu segera diupayakan penyelesaian penyusunan peraturan-peraturan terkait kesejahteraan hewan : a. Permentan tentang Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Ternak Ruminansia sebagai dasar penyusunan Perda dan implementasi di lapangan;                                                                                    b. SOP penerapan kesejahteraan hewan pada budidaya peternakan dan unit pelayanan kesehatan hewan.
  8. Perlu dilakukan pembinaan dan evaluasi penerapan kesejahteraan hewan khususnya di lingkup UPT Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan ---NT

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

961859

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 961859
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID