Jaminan Keamanan Pangan Asal Hewan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan bahwa pangan asal hewan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat.
Pangan asal hewan seperti daging, telur dan susu serta hasil olahannya bersifat mudah rusak (perishable) dan memiliki potensi mengandung bahaya biologic, kimia dan fisik yang dikenal sebagai Potentially Hazardous Foods (PHF)
Penerapan jaminan keamanan pangan dikenal dengan konsep aman dari peternakan sampai ke meja makan atau safe from farm to table concept.
Beberapa masalah pangan asal hewan yang terkait dengan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) antara lain cemaran mikro organisme, residu antibiotika, residu hormone, penggunaan formalin pada daging ayam, penggunaan boraks pada daging olahan, pemalsuan atau oplosan daging, penjualan daging ayam bangkai (tiren) dan penggunaan bahan pewarna non pangan untuk daging ayam.
Faktor lain untuk menghasilkan pangan ASUH adalah hygiene dan sanitasi. Higiene adalah seluruh tindakan untuk mencegah atau mengurangi kejadian bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Sanitasi adalah menciptakan segala sesuatu yang higienis dan kondisi yang menyehatkan. Tujuan sanitasi adalah untuk meningkatkan atau mempertahankan suatu tempat atau benda yang sehat sehingga tidak berpengaruh negative terhadap lingkungan hidup kita. Sanitasi lebih ditekankan pada lingkungan disekitar pangan sedangkan hygiene ditekankan pada pangan itu sendiri. Penerapan hygiene dan sanitasi secara umum dikenal Good Hygiene Practise (GHP) atau Good Manufacturing Practise (GMP).
Untuk menyediakan pangan asal hewan yang ASUH diperlukan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan dalam mata rantai penyediaannya mulai dari usaha peternakan sampai siap dikonsumsi. Oleh karena itu disarankan untuk memeriksa dan cermati fisik pangan asal hewan saat membeli, bersihkan pangan asal hewan sebelum diolah, simpan pada alat pendingin sesuai suhu yang disarankan, masaklah bahan pangan asal hewan dengan temperature internal yang dianjurkan untuk mematikan mikroorganisme dengan waktu yang cukup, suhu internal minimal 63 derajat celcius untuk daging sapid an telur atau 74 derajat celcius untuk daging ayam, masing-masing selama 15 menit. Dari berbagai sumber. --RW
Berita Terkait
- DUA SUMUR BOR PERTANIAN DI NGAWEN DIRESMIKAN BUPATI GUNUNGKIDUL
- PEKAN TANI #3 PANGAN LOKAL GAWANG INFLASI PERTANIAN GUNUNGKIDUL
- PERESMIAN INFRASTRUKTUR PERTANIAN DI KARANGMOJO OLEH BUPATI GUNUNGKIDUL
- PAPARAN RANWAL RENJA 2025 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN DALAM FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH
- BIMTEK PERBENIHAN PADI DAN JAGUNG DARI BSIP DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL