Fokus Program Dan Kegiatan Kepada Desa Rawan Pangan Yang Hanya Tinggal Satu Lagi

Selasa, 21 Januari 2020

Administrator1

Informasi

Dibaca: 1472 kali

Kerawanan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Kerawanan pangan juga dapat diartikan sebagai kondisi kontra ketahanan pangan, yaitu kondisi tidak terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari tidak tersedianya pangan yang cukup (baik jumlah maupun mutunya), tidak aman, tidak merata dan tidak terjangkau.

Kerawanan pangan dapat dilihat dari aspek produksi, distribusi dan konsumsi. Dari aspek produksi, rawan pangan terjadi akibat kemampuan produksi yang tidak seimbang dengan kebutuhan, sehingga kekurangan pasokan dibandingkan permintaan. Dari aspek distribusi adalah ketidakseimbangan pasokan untuk memenuhi permintaan pangan sehingga terjadi kelangkaan pangan di suatu tempat, waktu, pada jumlah dan harga yang tidak memadai atau ketidakmampuan membeli pangan karena tidak ada daya beli atau karena kemiskinan. Sedangkan dari aspek konsumsi adalah ketidakmampuan dalam memenuhi konsumsi pangan yang sesuai dengan standar kecukupan kalori dan protein, yaitu energi 2.150 kkal/kapita/hari serta protein 57 gr/kapita/hari (standar konsumsi energi dan protein berdasarkan WNPG X tahun 2012).

Beragamnya kondisi dan potensi sumberdaya, maka gangguan terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Gunungkidul akan sangat dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik kondisi wilayah, sosial-ekonomi, budaya, lingkungan alam serta kejadian antara lain bencana alam, serangan OPT yang mendadak, tanah longsor, kekeringan, serta penurunan nilai tukar karena jatuhnya harga komoditas yang menyebabkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan yang lain menurun. Dalam menghadapi hal tersebut perlu adanya antisipasi terhadap gejala-gejala yang dapat mengganggu ketahanan pangan di suatu wilayah dan menimbulkan terjadinya kerawanan pangan.

Upaya-upaya tersebut merupakan kegiatan Kewaspadaan Pangan yaitu suatu kesiapan secara terus-menerus untuk mengamati, menemu kenali secara dini dan merespon kemungkinan pangan maupun Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagai akibat terjadinya bencana. Dengan kewaspadaan pangan diharapkan masalah kerawanan pangan dapat ditanggulangi secara dini serta dapat mencegah terjadinya kondisi yang lebih parah seperti kelaparan, gizi buruk, gangguan kesehatan, hambatan-hambatan pertumbuhan fisik, perkembangan kecerdasan otak yang akhirnya akan membuahkan rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) yaitu merupakan sistem pengelolaan informasi yang dilakukan secara terus menerus untuk mendukung perencanaan dan penetapan langkah-langkah pencegahan dan tindakan penganggulangan kerawanan pangan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Penanggulangan daerah rawan pangan dan gizi perlu dilakukan pemetaan, sehingga dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan untuk upaya penanggulangan (intervensi). Selain upaya-upaya yang bersifat kuratif seperti penanggulangan daerah rawan pangan, maka perlu upaya-upaya yang bersifat preventif dengan jalan melakukan program pemberdayaan terhadap masyarakat pada daerah rawan pangan. Sehingga diharapkan ke depan bagi daerah yang terkena rawan pangan dan gizi bisa menolong dirinya sendiri.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama masyarakat untuk mewujudkan kondisi ketahanan pangan secara lebih merata, walaupun pada kenyataannya masih terdapat sejumlah desa rawan pangan. Di tingkat desa, selama kurun waktu 2007–2019 terjadi penurunan jumlah desa rawan secara signifikan, dari 98 desa pada tahun 2007 menjadi 1 desa pada tahun 2019.

Penyebab utama Desa Tegalrejo yang masih merupakan desa rawan pangan tersebut adalah indikator akses pangan (kemiskinan/jumlah Rumah Tangga Pra sejahtera). Desa Tegalrejo di Kecamatan Gedangsari mempunyai prosentase Rumah Tangga miskin (Pra Sejahtera) lebih besar dari 40% (Tegalrejo 40,60%).

Menurut hasil Kajian Kerawanan Pangan terhadap desa rawan pangan tahun 2019 dikatakan bahwa faktor penyebab kerawanan pangan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari adalah aspek akses pangan yang meliputi: daya beli masyarakat rendah, fasilitas pendidikan kurang memadai, jarak dari pusat pertumbuhan (kota) dan fasilitas ekonomi terbatas yang menyebabban tingginya angka pengangguran.

Apabila akan dilakukan perhitungan skala prioritas penanganan maka 1 desa potensi rawan pangan dapat dijadikan prioritas utama. Pemberian prioritas utama penanganan terhadap 1 desa rawan pangan bukan berarti mengabaikan yang berada 143 desa pada kategori aman. Pembinaan dan pengalokasian kegiatan juga perlu dilakukan kepada desa waspada dan aman yang sifatnya untuk menjaga kondisi yang sudah ada atau lebih ditingkatkan lagi agar tidak “terjerumus” ke dalam kelompok desa rawan pangan.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

953591

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 953591
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID