Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul pada Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020

Selasa, 04 Agustus 2020

Administrator1

Informasi

Dibaca: 1449 kali

Sesuai dengan Permentan Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban, daging yang berasal dari pemotongan hewan qurban perlu dijamin keamanan, Kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya. Hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis. Persyaratan syariat islam yang dimaksud : Sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan, dan cukup umur. Persyaratan Penanganan hewan qurban meliputi : alat angkut, tempat penjualan, tempat pemotongan, dan fasilitas pemotongan hewan.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul menerjunkan sebanyak 250 petugas yang bertugas sebagai Tim Pelaksana Rekomendasi Titik Pemotongan dan Pemantau pemotongan hewan kurban Tahun 1441 H/2020 yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Gunungkidul Nomor 69/KPTS/2020. Salah satu tugas tim ini adalah melaksanakan kegiatan pengamatan dan pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan pada hewan qurban. Sebelum melaksanakan kegiatan pemantauan, petugas terlebih dahulu diberi pembekalan/pelatihan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Gunungkidul.

            Titik pemotongan yang telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul sebanyak 1424 titik yang tersebar di 18 Kapanewon. Kabupaten Gunungkidul  belum mempunyai RPH sehingga pelaksanaan pemotongan hewan kurban hampir semuanya dilaksanakan di Masjid/Musholla.  Petugas melaksanakan kegiatan berupa pemeriksaan antemortem dan postmortem. Pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan Kesehatan hewan potong sebelum hewan disembelih. Pemeriksaan antemortem dilaksanakan dalam waktu 24 jam sebelum dipotong dan tidak boleh ditunda. Apabila ditunda maka wajib mengikuti prosedur pemeriksaan pada hari berikutnya. Tujuan utama pemeriksaan antemortem antara lain :

  • Menseleksi ternak yang untuk disembelih
  • Menjamin bahwa ternak telah diistirahatkan minimal 12 jam
  • Menekan resiko cemaran kotoran atau penyakit ternak ke daging ketika ternak disembelih
  • Mengidentifikasi penyakit penyakit ternak strategis yang wajib dilaporkan

Isolasi atau karantina bagi ternak yang menunjukkan gejala klinis.

 

Pemeriksaan postmortem

Pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan Kesehatan kepala, jeroan, dan karkas setelah hewan disembelih. Tujuan pemeriksaan postmortem adalah untuk menjamin daging aman dari kontaminasi penyakit zoonosis dan layak dikonsumsi, bebas dari cemaran yang membahayakan Kesehatan konsumen. Dengan memperhatikan rekomendasi pemeriksaan antemortem, maka dilakukan segera pemeriksaan postmortem tanpa ditunda. Petugas pemeriksa akan mengambil keputusan yaitu :

  • Menyayat bagian daging/organ yang dicurigai mengandung agen penyakit zoonosis
  • Mengafkir bagian daging yang tidak layak untuk dikonsumsi
  • Mengambil bagian bagian daging sebagai specimen untuk pengujian laboratorium
  • Menahan daging yang diduga mengandung agen penyakit zoonosis apabila diperlukan dengan cara pengujian cepat (screening test); dan/atau
  • Memerintahkan dan mengawasi pemusnahan kepala, karkas, jerohan yang tidak lulus pemeriksaan postmortem segera pada saat hari yang sama di lokasi pemotongan hewan.

Tim pemantau pemotongan hewan kurban ini bertugas sampai dengan hari Tasriq. Petugas dibekali dengan 2 Form yang harus diisi berupa Form Pemeriksaan Antemortem dan Form Pemeriksaan Post Mortem. Hasil dari pemantauan ini akan diakumulasi dan dilaporkan  baik secara manual maupun dengan pelaporan iSikhnas.∞йт֮

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

958214

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 958214
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID