Pendampingan Dan Monitoring Kemampuan Kelompok Tani Kelas Madya Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020

Rabu, 30 September 2020

Administrator1

Informasi

Dibaca: 1451 kali

Dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh dan petani, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Penyuluhan bersama Penyuluh Ahli Kabupaten, melakukan kegiatan verifikasi penilaian aparatur dan non aparatur serta pendampingan dan monitoring terhadap Kelompok Tani Kelas Madya. Kegiatan verifikasi penilaian aparatur dan non aparatur serta pendampingan dan monitoring terhadap Kelompok Tani Kelas Madya ini dilaksanakan di 18 BPP se Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan pendampingan dan monitoring kelompok tani ini bersamaan dengan kegiatan verifikasi penilaian Aparatur dan Non Aparatur, yang dilaksanakan mulai tanggal 3 s/d 30 September 2020, yang dibagi menjadi 2 tim, dimana disamping melakukan verifikasi penilaian terhadap para penyuluh, juga langsung memberikan pendampingan dan monitoring terhadap kelompok tani di desa atau wilayah binaannya.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan O.Windu Wardana,SSi. MSi mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, yang didampingi Kepala Seksi Ketenagaan Wibowo Purno Katoto,SSi, Kepala Seksi Programa Penyuluhan Budiyono, SST dan Kepala Seksi Kelembagaan Slamet Widodo, SST. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penyuluhan mengatakan bahwa kegiatan Verifikasi penilaian aparatur dan  non aparatur ini bertujuan untuk mengetahui kinerja dan prestasi kerja dimana interaksi antara kemampuan dan hasil pekerjaan, juga memperoleh aparatur dan non aparatur yang mampu berprestasi untuk lebih dapat berkembang dan maju untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.  Sedangkan kegiatan pendampingan dan monitoring kelompok tani bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran penyuluh dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap pembinaan dan pendampingan kepada kelompok tani dalam menerima informasi – informasi dunia pertanian dalam arti luas dari penyuluh dan kegiatan kelompok tani secara rutinnya untuk meningkatkan kesejahteraan di masing – masing kelompok tani.

Dalam kegiatan pendampingan dan monev kelompok tani kelas madya ini, Kepala Seksi Kelembagaan  Bidang Penyuluhan Slamet Widodo, SST memberikan arahan antara lain dengan kegiatan ini diharapkan para penyuluh harus mampu memberikan support kepada pengurus kelompok tani dan anggotanya, agar keberadaan poktan-poktan di Kabupaten Gunungkidul ini lebih giat, greget dan semangat dalam melakukan aktifitas usaha pertanian dalam arti luas. Lebih lanjut dikatakan bahwa pendampingan dan monev kelompok tani ini mengacu pada pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementan melalui Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 25/Kpts/SM.060/I/02/18 tanggal 9 Pebruari 2018. Dengan demikian berdasarkan Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok Tani tersebut, maka masuk dalam target pencapaian Indikator Kinerja Utama ( IKU ) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.

Sebagai bahan dan materi kegiatan dampingan dan monitoring kelompok tani dengan memakai instrumen penilaian kelas kemampuan kelompok tani terdiri atas 5 aspek yaitu :

  1. Kemampuan merencanakan nilai maksimal 200
  2. Kemampuan mengorganisasikan nilai maksimal 150
  3. Kemampuan melaksanakan kegiatan nilai maksimal 400
  4. Kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan nilai maksimal 100
  5. Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompok tani nilai maksimal 150

Sehingga total nilainya 1.000

Sedangkan nilai akhir kelas kemampuan kelompok tani adalah :

  1. Kelas Pemula < 245
  2. Kelas Lanjut 246 – 455
  3. Kelas Madya 456 – 700
  4. Kelas Utama 701 – 1.000

Zona pendampingan dan monitoring kelompok tani yang terbagi dalam 3 zona yaitu :

  1. Zona Utara meliputi Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, Semin
  2. Zona Tengah meliputi  Playen, Wonosari, Karangmojo, Semanu, Ponjong
  3. Zona Selatan meliputi Saptosari, Paliyan, Girisubo, Tanjungsari, Tepus, Rongkop, Purwosari, Panggang.

Sedangkan 3 buku yang belum dibuat yaitu buku kegiatan, buku iuran, dan buku inventaris, kelompok juga belum membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk papan nama, struktur organisasi kelompok. Kelompok belum mempunyai kesekretariatan kelompok, sehingga setiap pertemuan bertempat di balai dusun. Kekurangan-kekurangan tersebut telah dicatat oleh sekretaris kelompok dan akan ditindaklanjutinya secara organisasi, telah terjadi reorganisasi atau pergantian pengurus yang dituangkan dalam berita acara kelompok yang diketahui oleh kepala dusun dan PPLnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Penyuluhan Slamet Widodo, SST memberikan tambahan informasi, bahwa di Kabupaten Gunungkidul terdapat 3.235 Kelompok Tani dengan jumlah anggota sebanyak 155. 815 orang, yang meliputi : Kelompok Tani Tanaman Pangan 1.637, Kelompok Tani Perkebunan 210, Kelompok KWT 660, Kelompok Ternak 634, Kelompok Taruna Tani 18, Kelompok P3A 75 dan Kelompok KPK ( Kelompok Petani Kecil ) 1. Seluruh Data Kelompok tani tersebut telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Nomer 134/KPTS/ tanggal 31 Desember 2019 dan telah dientri ke SIMLUHTAN Kementerian Pertanian. Lebih lanjut disampaikan bahwa jumlah poktan berdasarkan kelas kelompok Tani meliputi Pemula 895, Lanjut 1496, Madya 731 dan Utama 113.--SW

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

957777

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 957777
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID