“Pecah Telur” Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Berhasil Mengantarkan Cv. Sido Rahayu Farm Lulus Audit NKV Tahun 2021
NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan. NKV wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang berusaha di bidang seperti RPH, RPU, Usaha Budidaya Unggas Petelur, Pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi, dll. Pelaku Usaha Produk Hewan di Kabupaten Gunungkidul sampai saat ini belum ada yang memiliki sertifikat NKV. Salah satu pelaku usaha produk hewan yang berusaha untuk memperoleh sertifikat NKV adalah CV. Sido Rahayu Farm yang beralamat di Jalan Raya Wonosari Km 3 Semanu Gunungkidul. CV. Sido Rahayu Farm bergerak dalam usaha Pengumpulan, Pengemasan dan Pelabelan Telur Konsumsi. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap unit usaha produk hewan. Dinas Pertanian dan Pangan melakukan pembinaan NKV terhadap CV. Sido Rahayu Farm dimulai dari bulan September tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Setelah seluruh berkas persyaratan permohonan audit NKV dilengkapi dan dikirim ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, maka pada hari Selasa tgl 16 Februari 2021 dilakukan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di CV. Sido Rahayu Farm. Tim audit terdiri dari drh Anung Endah Suwasti, drh Hariyah M.P.H, drh Tri Widiyaningsih. Tim pendamping dari Kabupaten Gunungkidul terdiri dari drh Nanik Triana dan Eny Susilowati S.Pt.
Kegiatan audit NKV di CV. Sido Rahayu Farm dimulai dengan pemeriksaan administrasi di ruang pertemuan. Tim audit memverifikasi data data yang disampaikan oleh CV. Sido Rahayu Farm. Setelah pemeriksaan administrasi dilanjutkan dengan pemeriksaan di bangunan toko telur milik CV. Sido Rahayu Farm. Pemeriksaan meliputi kelengkapan sarana prasarana, pemisahan ruang bersih dan kotor, alur kegiatan, SDM, dll.
Hasil audit diperoleh sebagai berikut :
catatan :
1. tempat cuci tangan dekat eegtray tidak ada sabun.
2. di sarankan merubah alur produksi supaya lebih efisien dan tidak tercampur area bersih dan kotor.
Dengan hasil audit tersebut CV. Sido Rahayu Farm berhak memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dengan level II. --(NT)
Berita Terkait
- DUA SUMUR BOR PERTANIAN DI NGAWEN DIRESMIKAN BUPATI GUNUNGKIDUL
- PEKAN TANI #3 PANGAN LOKAL GAWANG INFLASI PERTANIAN GUNUNGKIDUL
- PERESMIAN INFRASTRUKTUR PERTANIAN DI KARANGMOJO OLEH BUPATI GUNUNGKIDUL
- PAPARAN RANWAL RENJA 2025 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN DALAM FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH
- BIMTEK PERBENIHAN PADI DAN JAGUNG DARI BSIP DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL