CV Sido Rahayu Terima Sertifikat NKV Dari Dinas Pertanian dan Pangan

NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu:

  1. Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
  2. Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik,
  3. Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan. Masa berlaku NKV dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang.

Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Propinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi.  Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring.  Apabila persayatan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Propinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi.

Selanjutnya apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tahap selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut dan  jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui DInas. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun.

Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan  penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha. Penerapan sanksi ini dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas.

Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV.  Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajikan (memiliki sertifikat NKV). Demikian arahan dan sambutan Ir.Bambang Wisnu Broto Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul pada saat penyerahan sertifikat NKV (Nomor Kontrol veteriner) kepada CV Sido Rahayu produsen telur di Gunungkidul.

Sertfikat NKV diterima langsung oleh Owner CV Sido Rahayu Randi Suryo Putra. Randi suryo Putra merupakan asli Gunungkidul generasi kedua dari owner pertama CV Sido Rahayu. Pada kesempatan tersebut Randi mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pertanian atas pendampinganya baik moril suport maupun tenaga yang tercurah selama proses berlangsung sehingga pihaknya bisa mendapatkan sertifikat NKV untuk produk telur. Produksi telur CV Sido Rahayu mencapai 2500 butir sampai dengan 3000 butir per harinya. Kedepan pihaknya juga akan berupaya melaksanakan sertifikasi Halal bagi produk telurnya. Pria lulusan Manajemen Bisnis Australia ini juga berkeinginan mengembangkan usaha daging ayam segar bersertifikat NKV, dan produk telur omega-3.

Terpisah drh.Retno Widyastuti Kasi Kesmavet Bidang Peternakan DPP menjelaskan bahwa sertifikat NKV yang diperoleh CV Sido Rahayu adalah di Toko Telor- nya jadi masih NKV tingkat 2, kedepan diharapkan pada Farm CV Sido Rahayu dapat disertifikat NKV tingkat 1. Sementara ini  di Gunungkidul baru CV Sido Rahayu yang sudah mendapatkan sertifikat NKV, pihaknya berharap makin banyak pelaku usaha produk hewan yang mendaftarkan sertifikat NKV untuk jaminan keamanan pangan konsumen di Gunungkidul.—(Ret)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

937317

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 937317
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID