Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban Di Masa Pandemi COVID-19

Perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini masih dalam situasi pandemic Covid-19. Untuk pelaksanaan peribadatan terbit Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H atau tahun 2021 masehi di wilayah pemberlakuan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pemotongan qurban di masa pandemic Covid-19 Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Untuk pedoman pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan qurban  pada masa pandemic Covid-19 diwilayah Kabupaten Gunungkidul keluar Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 451/3039 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban dalam Masa Pandemi Virus Corona 19 Tahun 2021.

Pelaksanaan Qurban di masa Pandemi Covid-19 ini harus tetap memegang protocol kesehatan baik dari proses pembelian hewan di pasar hewan maupun tempat penampungan, proses penyembelihan dan pengemasan daging, kemudian proses pembagian daging kepada masyarakat yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan resiko penularan Covid-19.

Yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan antara lain untuk petugas penyembelihan hewan qurban antara lain petugas diharapkan berasal dari lingkungan setempat, mengenakan masker dan baju lengan panjang saat keluar dari rumah, petugas yang berasal dari luar kabupaten/kota atau propinsi wajib membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas, usia lanjut atau yang mempunyai penyakit bawaan tidak diperbolehkan ikut serta ke lokasi pemotongan, petugas pemotongan ditanda menggunakan thermogun sewaktu memasuki lokasi, penanggung jawab kegiatan memberikan edukasi kepada semua petugas untuk tidak menyentuh area wajah, orang dengan gejala demam, nyeri tenggorokkan, batuk, pilek, tidak boleh memasuki area pemotongan, yang boleh hanya orang yang sudah dinyatakan sehat dan harus mencuci tangan menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol 70%.

Untuk lokasi pemotongan qurban harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, dengan petugas atau panitia yang terbatas, dipisahkan antara zona kotor dan zona bersih serta selalu menjaga jarak antar petugas minimal 1 meter. Pemeriksaan pada ternak qurban dilakukan sebelum disembelih (antemortum) dan setelah disembelih (postmortum). Tujuan pemeriksaan dilakukan adalah untuk mengetahui bahwa ternak qurban yang disembelih benar-benar ternak sehat dan akan menghasilkan daging yang berkualitas. Petugas yang bekerja melengkapi dirinya dengan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, face shield, sepatu bot, apron. Prasarana pribadi seperti pisau, alat makan maupun alat sholat tidak boleh dipergunakan bergantian. Etika batuk, bersin dan meludah harus dipegang erat.

Setelah pemotongan selesai masyarakat tidak boleh berkerumun untuk mendapatkan daging. Panitia harus membagikan daging tersebut langsung kepada penerimanya. Setelah selesai petugas harus segera mandi dan ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga lain. Inilah aturan yang harus kita jalankan bersama agar kita bisa menjalankan ibadah qurban dan terhindar dari wabah.-- (Rwd)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

961300

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 961300
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID