Tugas pokok dan Fungsi

 

TUGAS POKOK DAN FUNSGI

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 144 Tahun 2021, Dinas Pertanian dan Pangan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pertanian, selain sub bidang peternakan dan sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dan urusan pemerintahan bidang pangan.

Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang pertanian dan pangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan pangan;
  3. Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pertanian dan pangan;
  4. Pembinaan di bidang pertanian dan pangan;
  5. Pembinaan peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
  6. Pembinaan dan fasilitasi pascapanen, pengolahan, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
  7. Pembinaan dan pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
  8. Pemberian rekomendasi teknis usaha di bidang pertanian dan pangan;
  9. Penataan prasarana pertanian;
  10. Pelaksanaan perlindungan tanaman;
  11. Pembinaan perbibitan dan perbenihan pertanian;
  12. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman;
  13. Pengelolaan sarana dan prasarana pertanian dan pangan;
  14. Pengawasan standar mutu alat, mesin, pupuk, dan pestisida pertanian;
  15. Penyelengaraan penyuluhan pertanian;
  16. Pengoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketahanan pangan;
  17. Pembinaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan;
  18. Pengelolaan dan pengembangan statistik dan sistem informasi pertanian dan pangan;
  19. Pengelolaan sistem informasi penyuluhan pertanian dan pangan;
  20. Pengembangan kerja sama dan kemitaraan penyuluhan pertanian dan pangan;
  21. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  22. Penyelengaraan sistem pengendalian intern di bidang pertanian dan pangan;

Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, ketahanan pangan;

  1. Pengeloaan UPT; dan
  2. Pengelolaan kesekretariatan Dinas.

 

SEKRETARIAT

Tugas :

Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
  2. Pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang pertanian dan pangan;
  3. Pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran Dinas;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Dinas;
  5. Penyusunan rencana kerja sama;
  6. Penyusunan perjanjian kinerja Dinas;
  7. Penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang pertanian dan pangan;
  9. Penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang pertanian dan pangan;
  10. Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
  11. Penyusunan laporan kinerja Dinas;
  12. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem auntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  13. Pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern Dinas;
  14. Penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  15. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Dinas;
  16. Penyiapan bahan dan penatausahaan bidang pertanian dan pangan;
  17. Pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
  18. Pelayanan adminitratif dan fungsional;
  19. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Sekretariat;
  20. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;
  21. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan
  22. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.

BIDANG TANAMAN PANGAN

Tugas :

Melaksanaan pembinaan peningkatan sarana dan prasarana, produksi dan produktivitas serta perlindungan tanaman pangan.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Bidang Tanaman Pangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis Bidang Tanaman Pangan;
  3. Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Tanaman Pangan;
  4. Pelaksanaan pembinaan peningkatan sarana dan prasarana, produksi dan produktivitas serta perlindungan tanaman pangan;
  5. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Tanaman Pangan;
  6. Penyelengaraan sistem pengendalian intern Bidang Tanaman Pangan;
  7. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tanaman pangan; dan
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Tanaman Pangan.

 

BIDANG PERKEBUNAN DAN HORTIKULTURA

Tugas :

Melaksanaan pembinaan peningkatan sarana dan prasarana, produksi dan produktivitas serta perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  2. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  3. Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  4. Pelaksanaan pembinaan peningkatan sarana dan prasarana, produksi dan produktivitas serta perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura;
  5. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  6. Penyelengaraan sistem pengendalian intern Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  7. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Perkebunan dan Hortikultura; dan
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Perkebunan dan Hortikultura.

 

BIDANG PENYULUHAN

Tugas :

Melaksanaan pembinaan kelembagaan, ketenagaan, dan programa penyuluhan pertanian.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Bidang Penyuluhan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan pertanian;
  3. Penyusunan rencana dan perjanjian kinerja Bidang Penyuluhan;
  4. Pelaksanaan pembinaan kelembagaan, ketenagaan, dan programa penyuluhan pertanian;
  5. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Penyuluhan;
  6. Penyelengaraan sistem pengendalian intern Bidang Penyuluhan;
  7. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Penyuluhan; dan
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Penyuluhan.

 

BIDANG KETAHANAN PANGAN

Tugas :

Melaksanaan pembinaan ketersediaan, distribusi, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
  3. Penyusunan rencana dan perjanjian kinerja Bidang Ketahanan Pangan;
  4. Pelaksanaan pembinaan ketersediaan, distribusi, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
  5. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan;
  6. Penyelengaraan sistem pengendalian intern Bidang Ketahanan Pangan;
  7. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Ketahanan Pangan; dan
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan.

 

UPT BALAI BENIH PERTANIAN

Tugas :

Melaksanakan pengelolaan pembenihan dan pembibitan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan UPT Balai Benih Pertanian;
  2. Penyusunan rencana operasional pengelolaan UPT Balai Benih Pertanian;
  3. Pelaksanaan pembenihan dan pembibitan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
  4. Pelaksanaan pemasaran benih dan bibit tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
  5. Pengelolaan ketatausahaan UPT Balai Benih Pertanian;
  6. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan UPT Balai Benih Pertanian;
  7. Penyelengaraan sistem pengendalian intern UPT Balai Benih Pertanian;
  8. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengelolaan pembenihan dan pembibitan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; dan
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Balai Benih Pertanian;

 

 

UPT TAMAN TEKNOLOGI PERTANIAN NGLANGGERAN

Tugas :

Melaksanakan pengelolaan, pelayanan, pengembangan, pemasaran, dan kerjasama pengelolaan taman teknologi pertanian.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan UPT Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran;
  2. Penyusunan rencana operasional pengelolaan UPT Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran;
  3. Pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran;
  4. Pelaksanaan penumbuhan model percontohan kawasan terpadu pola integrasi kakao dan kambing serta pengolahan hasil kakao dan susu kambing;
  5. Peningkatan penerapan dan alih teknologi terkini;
  6. Pengembangan usaha agribisnis berbasis kakao dan susu kambing di lahan kering dataran medium;
  7. Pelaksanaan pembangunan pusat pengembangan teknologi pertanian modern berbasis kakao dan susu kambing di lahan kering dataran medium;
  8. Pemberian bimbingan dan pelayanan dalam penerapan inovasi teknologi di bidang agroteknologi dan agribisnis;
  9. Pelaksanaan penumbuhan inkubator bisnis dan interprenure/wirasuaha baru berbasis inovasi;
  10. Pengelolaan ketatausahaan UPT Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran;
  11. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan UPT Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran;
  12. Penyelengaraan sistem pengendalian intern UPT Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran;
  13. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengelolaan Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran; dan
  14. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran.

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

955867

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 955867
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan website Pertanian?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID