Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain ungags bagi konsumsi masyarakat luas. Secara teknis Rumah Potong Hewan (RPH) harus mengikuti ketentuan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), baik fisik (bangunan dan peralatan), sumber daya manusia maupun prosedur teknis pelaksanaannya.
Latar belakang dibutuhkannya Rumah Potong Hewan (RPH) antara lain bahwa keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) dibutuhkan sebagai suatu kegiatan yang direncanakan, dikembangkan, dimiliki dan dikelola sebagai satu kesatuan bentuk kegiatan yang memproduksi daging aman, sehat, utuh, halal dan memiliki gizi yang cukup. Terjadi peningkatan daya beli masyarakat baik sector rumah tangga, meat processing, restoran, fast food dan supermarket. Peningkatan keinginan berbelanja konsumen terhadap produk daging sehat, hygienis, bergizi dan halal. Fungsi lain berdirinya RPH adalah memudahkan pengawasan terhadap pemanfaatan daging dari ternak sakit atau mati, lebih menjamin mutu daging yang beredar, serta pengawasan terhadap pemotongan betina produktif lebih maksimal.
Dasar Hukum pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengamanatkan bahwa Pemerintah menjamin daging yang beredar memenuhi persayaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sebagai upaya melindungi kesehatan dan ketentraman batin masyarakat sebagai konsumen. Daging yang akan diedarkan bagi konsumsi masyarakat diwajibkan berasal dari pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memiliki RPH yang memiliki persyaratan teknis.
Menurut catatan, Kabupaten Gunungkidul pernah memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) diberbagai lokasi dan waktu yang berbeda. Diantaranya berlokasi di Besole Wonosari, Jirak Semanu dan Tawarsari Wonosari. Tetapi karena berbagai sebab dan belum adanya regulasi yang mengatur pemotongan ternak harus di Rumah Potong Hewan, ketiga nya akhirnya ditutup.
Berdasarkan data potensi peternakan tahun 2018, populasi ternak sapi di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 152.663 ekor, kambing 170.396 ekor serta domba 11.282 ekor. Rata – rata pemotongan ternak sesuai laporan petugas pencatat pemotongan ternak adalah 202 ekor sapi setiap bulan atau 7 ekor setiap hari. Pemotongan sementara ini dilaksanakan di jagal atau tempat pemotongan hewan milik swasta (pengusaha). Sedangkan pengiriman ternak keluar daerah berdasarkan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sampai bulan Agustus 2019 adalah sapi 2118 ekor dan kambing 3934 ekor.
Langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul dalam rangka terwujudnya pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Gunungkidul adalah menyusunan Feasibility Study (FS) Rumah Potong Hewan (RPH) pada tahun 2018. Kemudian mengusulkan penyusunan Raperda Rumah Potong Hewan (RPH) dan Peredaran Daging pada RKA 2020. Mengusulkan Pembangunan RPH dengan menyusun Term Of Reference (TOR) untuk diajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tetapi DAK dalam waktu dekat (2020-2023) dikhususkan untuk pembangunan Balai Penyuluh Pertanian dan Sumber Air.
Dari potensi peternakan yang ada dan kebutuhan masyarakat yang mendesak tentang ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal, dan untuk menjamin ketentraman batin masyarakat, maka perlu difikirkan langkah-langkah alternative agar pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Gunungkidul bisa dilaksanakan. –RW