Gambaran Umum

Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan.

1. Sekretariat 

2. Bidang Tanaman Pangan

3. Bidang Perkebunan dan Hortikultura

4. Bidang Peternakan

5. Bidang Kesehatan Hewan

6. Bidang Ketahanan Pangan

6. Unit Pelaksana Teknis