Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan.

Dinas Pertanian dan Pangan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang pertanian dan pangan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan pangan;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pertanian dan pangan;
  4. pembinaan di bidang pertanian dan pangan;
  5. pembinaan peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
  6. pembinaan dan fasilitasi pascapanen, pengolahan, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
  7. pembinaan dan pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
  8. pemberian rekomendasi teknis usaha di bidang pertanian dan pangan;
  9. penataan prasarana pertanian;
  10. pelaksanaan perlindungan tanaman;
  11. pembinaan perbibitan dan perbenihan pertanian;
  12. pembinaan peningkatan produksi dan produktivitas ternak;
  13. pembinaan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan;
  14. pengelolaan sarana dan prasarana pertanian dan pangan;
  15. pengawasan standar mutu alat, mesin, pupuk, dan pestisida pertanian;
  16. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketahanan pangan;
  17. pembinaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan;
  18. pengelolaan dan pengembangan statistik dan sistem informasi pertanian dan pangan;
  19. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas Pertanian dan Pangan;
  20. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pertanian dan pangan;
  21. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan ketahanan pangan;
  22. pengelolaan UPT; dan
  23. pengelolaan kesekretariatan Dinas Pertanian dan Pangan.

SEKRETARIAT

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) huruf b berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris. Pasal 206 (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
  2. pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang pertanian dan pangan;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran Dinas Pertanian dan Pangan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan;
  5. penyusunan rencana kerja sama;
  6. penyusunan perjanjian kinerja Dinas Pertanian dan Pangan;
  7. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang pertanian dan pangan;
  9. penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang pertanian dan pangan;
  10. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
  11. penyusunan laporan kinerja Dinas Pertanian dan Pangan;
  12. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas Pertanian dan Pangan;
  13. pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern Dinas Pertanian dan Pangan;
  14. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pertanian dan Pangan;
  15. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Dinas Pertanian dan Pangan;
  16. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang pertanian dan pangan;
  17. pengelolaan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
  18. pelayanan administratif dan fungsional;
  19. pelaksanaan tugas bidang perencanaan, meliputi: 1). penyusunan rancangan kebijakan umum Dinas Pertanian dan Pangan; 2). pelaksanaan analisis dan penyajian data; 3). pengelolaan sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang pertanian dan pangan; 4). penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran Dinas Pertanian dan Pangan; 5). penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pertanian dan Pangan; 6). pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pertanian dan Pangan; 7). penyiapan bahan pengendalian kegiatan Dinas Pertanian dan Pangan; 8). penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pertanian dan Pangan; dan 9). penyusunan laporan kinerja Dinas Pertanian dan Pangan.
  20. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Sekretariat;
  21. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;
  22. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan;dan
  23. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.

BIDANG TANAMAN PANGAN

Bidang Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) huruf c berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.

Bidang Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang. Pasal 212 (1) Bidang Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan peningkatan sarana dan prasarana, produksi dan produktivitas serta perlindungan tanaman pangan.

Bidang Tanaman Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Tanaman Pangan;
  2. perumusan kebijakan teknis Bidang Tanaman Pangan;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Tanaman Pangan;
  4. pelaksanaan pembinaan peningkatan sarana dan prasarana, produksi dan produktivitas serta perlindungan tanaman pangan;
  5. pelaksanaan tugas bidang sarana dan prasarana tanaman pangan, meliputi: 1). pelaksanaan pembinaan penerapan standar teknis sarana dan prasarana pertanian tanaman pangan; 2). pelaksanaan pembinaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pertanian tanaman pangan; 3). pelaksanaan penerapan dan pengawasan standar mutu sarana pertanian tanaman pangan; 4). pelaksanaan pembinaan dan pengendalian usaha jasa sarana dan prasarana pertanian tanaman pangan; 5). pelaksanaan pembinaan penerapan standar mutu pupuk dan pestisida; 6). pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pupuk organik dan pestisida nabati; 7). pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana prasarana irigasi; 8). pelaksanaan pembinaan lembaga pengelola air irigasi perdesaan; 9). pelaksanaan bimbingan pembiayaan tanaman pangan; 10). pelaksanaan fasilitasi investasi tanaman pangan; dan 11). pelaksanaan pengolahan, pembinaan mutu, dan pemasaran hasil pertanian tanaman pangan.
  6. pelaksanaan tugas bidang produksi tanaman pangan, meliputi: 1). penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman pangan; 2). pelaksanaan pembinaan peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman pangan; 3). pelaksanaan peramalan dan perhitungan produksi tanaman pangan; dan 4). pelaksanaan pembinaan dan pengendalian usaha perbenihan dan perbibitan tanaman pangan.
  7. pelaksanaan tugas bidang perlindungan tanaman pangan, meliputi: 1). pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perlindungan tanaman pangan; 2). pelaksanaan pengendalian dan pembinaan penatagunaan lahan dan pemanfaatan air untuk tanaman pangan; 3). pelaksanaan pengkajian dan pembinaan laju alih fungsi lahan tanaman pangan; 4). pelaksanaan konservasi, rehabilitasi, optimasi, dan reklamasi lahan budi daya tanaman pangan; 5). pelaksanaan pengawasan lalu lintas tanaman pangan; 6). pelaksanaan konservasi plasma nutfah tanaman pangan; 7). pelaksanaan pemantauan, peramalan, pengendalian, dan penanggulangan eksplosi organisme pengganggu tanaman dan penanganan dampak perubahan iklim; dan 8). pelaksanaan upaya penanggulangan dampak bencana alam di bidang tanaman pangan.
  8. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Tanaman Pangan;
  9. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Tanaman Pangan;
  10. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tanaman pangan; dan
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Tanaman Pangan.

BIDANG PERKEBUNAN DAN HORTIKULTURA

Bidang Perkebunan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) huruf d berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.

Bidang Perkebunan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang. Pasal 214 (1) Bidang Perkebunan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan peningkatan sarana dan prasarana, produksi dan produktivitas serta perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura.

Bidang Perkebunan dan Hortikultura dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang perkebunan dan hortikultura;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  4. pelaksanaan pembinaan peningkatan sarana dan prasarana, produksi dan produktivitas serta perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura;
  5. pelaksanaan tugas bidang sarana dan prasarana perkebunan dan hortikultura, meliputi: 1). pelaksanaan pembinaan penerapan standar teknis sarana dan prasarana tanaman perkebunan dan hortikultura; 2). pelaksanaan pembinaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana tanaman perkebunan dan hortikultura; 3). pelaksanaan penerapan dan pengawasan standar mutu sarana dan prasarana perkebunan dan hortikultura; 4). pelaksanaan pembinaan dan pengendalian usaha jasa sarana dan prasarana perkebunan dan hortikultura; 5). pelaksanaan pembinaan penerapan standar mutu pupuk dan pestisida; 6). pelaksanaan pengawasan mutu dan peredaran pupuk dan pestisida; 7). pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pupuk organik dan pestisida nabati; 8). pelaksanaan pembinaan lembaga pengelola air irigasi perdesaan; 9). pelaksanaan bimbingan pembiayaan tanaman perkebunan dan hortikultura; 10). pelaksanaan fasilitasi investasi tanaman perkebunan dan hortikultura; dan 11). pelaksanaan pengolahan, pembinaan mutu, dan pemasaran hasil perkebunan dan hortikultura.
  6. pelaksanaan tugas bidang produksi perkebunan dan hortikultura, meliputi: 1). penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman perkebunan dan hortikultura; 2). pelaksanaan pembinaan peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman perkebunan dan hortikultura; 3). pelaksanaan peramalan dan perhitungan produksi tanaman perkebunan dan hortikultura; dan 4). pelaksanaan pembinaan dan pengendalian usaha perbenihan dan perbibitan tanaman perkebunan dan hortikultura.
  7. pelaksanaan tugas bidang perlindungan perkebunan dan hortikultura, meliputi: 1). pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura; 2). pelaksanaan pengendalian dan pembinaan penatagunaan lahan dan pemanfaatan air tanaman perkebunan dan hortikultura; 3). pelaksanaan pengkajian dan pengendalian laju alih fungsi lahan tanaman perkebunan dan hortikultura; 4). pelaksanaan konservasi, rehabilitasi, optimasi, dan reklamasi lahan budi daya tanaman perkebunan dan hortikultura; 5). pelaksanaan pengawasan lalulintas tanaman perkebunan dan hortikultura; 6). pelaksanaan konservasi plasma nutfah tanaman perkebunan dan hortikultura; 7). pelaksanaan pemantauan, peramalan, pengendalian, dan penanggulangan eksplosi organisme pengganggu tanaman dan penanganan dampak perubahan iklim; dan 8). pelaksanaan upaya penanggulangan dampak bencana alam di bidang perkebunan dan hortikultura.
  8. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  9. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  10. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perkebunan dan hortikultura; dan
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Perkebunan dan Hortikultura.

BIDANG PETERNAKAN

Bidang Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) huruf e berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.

Bidang Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 mempunyai tugas pembinaan peningkatan produksi dan produktivitas ternak.

Bidang Peternakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Peternakan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan peternakan;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Peternakan;
  4. pembinaan teknis budi daya, reproduksi, inseminasi buatan, dan perbibitan ternak;
  5. pengawasan peredaran mutu bibit ternak;
  6. pengelolaan ternak pemerintah;
  7. pengembangan pola budi daya peternakan;
  8. pembinaan dan pengawasan usaha perbibitan ternak;
  9. pengkajian dan pengembangan teknologi budidaya peternakan;
  10. pelaksanaan tugas bidang budi daya ternak ruminansia, meliputi: 1). penyusunan rencana, menyelenggarakan, dan/atau mengawasi penyelenggaraan inseminasi buatan ternak ruminansia; 2). pembinaan penerapan pedoman teknis pola budi daya ternak; 3). pembinaan peningkatan produksi dan produktivitas ternak; 4). pembinaan penyebaran dan pengembangan ternak ruminansia; 5). pelaksanaan bimbingan registrasi dan redistribusi ternak; 6). pelaksanaan bimbingan seleksi calon lokasi pengembangan dan penyebaran ternak; 7). pelaksanaan identifikasi lokasi dan registrasi penyebaran ternak; 8). pelaksanaan bimbingan sistem dan pola penyebaran ternak; 9). pelaksanaan bimbingan penerapan standar teknis dan sertifikasi perbibitan; 10). pelaksanaan bimbingan kastrasi ternak tidak layak bibit; 11). pelaksanaan bimbingan pembuatan dan pengesahan silsilah ternak; 12). pelaksanaan bimbingan inseminasi buatan, alih mudigah, dan registrasi hasil inseminasi buatan; 13). pelaksanaan bimbingan teknik reproduksi dan pelestarian plasma nutfah; 14). pelaksanaan bimbingan seleksi, peredaran mutu, dan registrasi ternak bibit; 15). pelaksanaan bimbingan produksi ternak bibit; dan 16). pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha perbibitan ternak.
  11. pelaksanaan tugas bidang budi daya ternak non ruminansia, meliputi: 1). penyusunan rencana, menyelenggarakan dan/atau mengawasi penyelenggaraan inseminasi buatan ternak non ruminansia; 2). pelaksanaan pembinaan penerapan pedoman teknis pola budi daya ternak; 3). pembinaan peningkatan produksi dan produktivitas ternak; 4). pembinaan penyebaran dan pengembangan ternak non ruminansia; 5). pelaksanaan bimbingan registrasi dan redistribusi ternak; 6). pelaksanaan bimbingan seleksi calon lokasi pengembangan dan penyebaran ternak; 7). pelaksanaan identifikasi lokasi dan registrasi penyebaran ternak; 8). pelaksanaan bimbingan sistem dan pola penyebaran ternak; 9). pelaksanaan bimbingan penerapan standar teknis dan sertifikasi perbibitan; 10). pelaksanaan bimbingan kastrasi ternak tidak layak bibit; 11). pelaksanaan bimbingan pembuatan dan pengesahan silsilah ternak; 12). pelaksanaan bimbingan inseminasi buatan, alih mudigah, dan registrasi hasil inseminasi buatan; 13). pelaksanaan bimbingan teknik reproduksi dan pelestarian plasma nutfah; 14). pelaksanaan bimbingan seleksi, peredaran mutu, dan registrasi ternak bibit; 15). pelaksanaan bimbingan produksi ternak bibit; dan 16). pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha perbibitan ternak.
  12. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Bidang Peternakan;
  13. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Peternakan;
  14. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengelolaan peternakan; dan
  15. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Peternakan.

BIDANG KESEHATAN HEWAN

Bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) huruf f berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.

Bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang. Pasal 218 (1) Bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.

Bidang Kesehatan Hewan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Kesehatan Hewan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan hewan;
  3. penyusunan rencana dan perjanjian kinerja Bidang Kesehatan Hewan;
  4. pengamatan, penyelidikan, penyidikan, pencegahan, dan pemberantasan penyakit hewan;
  5. pelaksanaan pembuatan peta penyakit hewan;
  6. pembinaan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  7. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  8. pelaksanaan penanggulangan penyakit hewan;
  9. pelaksanaan tugas bidang pencegahan, pengamanan, dan pemberantasan penyakit hewan, meliputi: 1). pelaksanaan pengamatan epidemi penyakit hewan; 2). pembinaan dan pengawasan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular; 3). pembinaan dan pengawasan penerapan standar teknis pelayanan kesehatan hewan; 4). pembinaan penanggulangan penyakit hewan; 5). pembinaan dan pengawasan praktek pelayanan kesehatan hewan; 6). pembinaan dan pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan; 7). pelaksanaan pengawasan kesehatan hewan pada lalu lintas ternak, produk asal hewan, dan hewan kesayangan; 8). pelaksanaan pengamatan, penyelidikan, penyidikan, pencegahan, pemberantasan, dan pemetaan penyakit hewan.
  10. pelaksanaan tugas bidang kesehatan masyarakat veteriner, meliputi: 1). pembinaan dan pengawasan terhadap kesehatan dan keamanan produk pangan asal hewan; 2). pembinaan dan pengawasan larangan pemotongan ternak betina produktif; 3). pelaksanaan bimbingan pemeriksaan kesehatan hewan; 4). pelaksanaan pengawasan kualitas bahan asal hewan; 5). pelaksanaan pencegahan penyebaran penyakit zoonosis; 6). pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi tempat usaha peternakan; 7). pembinaan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran daging, telur, dan susu dari dan keluar Daerah; 8). pembinaan dan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner; 9). pembinaan dan pengawasan urusan kesejahteraan hewan.
  11. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Bidang Kesehatan Hewan;
  12. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Kesehatan Hewan;
  13. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesehatan hewan; dan
  14. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Kesehatan Hewan.

BIDANG KETAHANAN PANGAN

Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) huruf g berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.

Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang. Pasal 220 (1) Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan ketersediaan, distribusi, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

Bidang Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
  3. penyusunan rencana dan perjanjian kinerja Bidang Ketahanan Pangan;
  4. pelaksanaan pembinaan ketersediaan, distribusi, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  5. pelaksanaan tugas bidang ketersediaan dan distribusi pangan, meliputi: 1). pelaksanaan kegiatan pengembangan ketersediaan dan distribusi pangan; 2). penyusunan rencana ketersediaan pangan; 3). penyusunan neraca bahan makanan; 4). penyusunan rencana kebutuhan cadangan pangan Daerah; 5). penyusunan peta potensi pangan lokal dan pola konsumsi pangan; 6). pelaksanaan pengembangan lumbung cadangan pangan ; 7). pelaksanaan monitoring distribusi dan harga bahan pangan; 8). pelaksanaan pengembangan lumbung tunda jual; 9). pelaksanaan koordinasi pemecahan masalah pangan; dan 10). pelaksanaan pengembangan kelembagaan Kalurahan mandiri pangan.
  6. pelaksanaan tugas bidang penganekaragaman konsumsi pangan, meliputi: 1). pelaksanaan pengembangan teknologi pengolahan pangan lokal; dan 2). pelaksanaan percepatan pengembangan diversifikasi pola pangan.
  7. pelaksanaan tugas bidang keamanan pangan, meliputi: 1). penyusunan peta potensi rawan pangan; 2). pelaksanaan pengelolaan dan pengembangaan sistem informasi dan peringatan dini rawan pangan; 3). pelaksanaan pemantauan desa rawan pangan; 4). pelaksanaan pemantauan keamanan konsumsi pangan; 5). pelaksanaan peningkatan mutu konsumsi pangan; dan 6). pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan peredaran pangan segar.
  8. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan;
  9. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Ketahanan Pangan;
  10. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bidang Ketahanan Pangan; dan
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan.
Skip to content