Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul dan Kepolisian Resort Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa 17 September 2019 mengadakan pembinaan intensif kepada para pengusaha jagal ternak ruminansia yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Pembinaan yang dilaksanakan melibatkan petugas Reskrim dari Polres Gunungkidul, untuk penekanan arti penting dari larangan pemotongan sapi betina produktif. Sosialisasi tentang larangan pemotongan sapi betina produktif tersebut sudah marak dilaksanakan kepada stake holder, dan pembinaan intensif tersebut sebagai langkah konkrit pemerintah benar-benar ingin menegakkan peraturan yang ada. Hadir pada kesempatan tersebut AKBP Suryatama dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, drh. Anung Endah Swasti dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan daerah Istimewa Yogyakarta.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 pasal 18 bahwa ternak ruminasia betina yang masih produktif tidak boleh dipotong. Landasan lain adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 tahun 2016 tentang Upaya Khusus percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting, sebagai upaya peningkatan populasi ternak. Program pengendalian pemotongan sapi betina produktif ini sudah dimulai sejak tahun 2017, bersamaan dikeluarkannya MoU antara Kementrian Pertanian dan Baharkam Mabes POLRI.
Menurut Pasal 86 Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur sanksi yaitu Setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit 1 juta rupiah dan paling banyak 5 juta rupiah. Untuk ternak ruminansia besar betina produktif, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 300 juta rupiah.
Tujuan program ini antara lain untuk menurunkan jumlah pemotongan sapi betina produktif, menambah atau mempertahankan jumlah akseptor UPSUS SIWAB dan menyelamatkan dan menambah jumlah kelahiran pedet. Pemerintah berharap para pengusaha jagal semakin menyadari arti penting dari program tersebut dan mentaati undang-undang yang berlaku. —RW