Peternakan unggas sangat berperan dalam memenuhi sumber pangan asal hewan protein dan pendapatan masyarakat. Unggas petelur merupakan penghasil telur yang merupakan sumber protein hewani murah, mudah di dapat, cepat didapatkan dibandingkan protein dari hewan lainnya. Pemasaran telur bukanlah pemasaran produk perdagangan yang biasa. Sebagai produk protein hewani yang merupakan produk biologis yang selain bermanfaat jiuga berpotensi menularkan penyakit zoonosis. Pengawasan telur harus dimulai dari hulu ke hilir, dari kandang sampai ke meja konsumen. Pengawasan ini harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan kompeten. NKV (Nomor Konrtol Veteriner) merupakan bukti identitas dari produsen. Dengan NKV ini akan menjadi alat kontrol yang bermanfaat yang sewaktu waktu dapat dilakukan audit terhadap system penyimpangan, distribusi, serta sanitasi dan higienitas dalam menghasilkan produk hasil ternak.

CV Sido Rahayu merupakan peternakan ayam petelur di Kabupaten Gunungkidul yang mulai beroperasional sekitar tahun 90-an. Populasi ayam petelur ini sekitar 80.000 ekor dengan produksi telur/hari sekitar 3.000 kg. CV Sido Rahayu beralamat di Jl Wonosari-Semanu KM 3 Semanu Gunungkidul berdiri di lahan seluas 3 Ha. Sebagai salah satu unit usaha pangan asal hewan, CV Sido Rahayu wajib memiliki NKV. Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019, Tim dari Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul yang dipimpin Kasie Keswan Kesmavet drh Retno Widyastuti melakukan pembinaan di CV Sido Rahayu. Pembinaan ini dalam rangka persiapan pengajuan NKV. Petugas menyampaikan hal hal menyangkut peryaratan administrasi dan teknis yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan NKV. Sampai saat ini belum ada unit usaha pangan asal hewan di Kabupaten Gunungkidul yang memiliki NKV. Diharapkan kedepannya akan diikuti oleh unit usaha lainnya di Gunungkidul karena NKV ini merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higienis-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan.—NT