Penyerahan Sertifikat Halal Kepada Pemilik Usaha Pengolahan Produk Peternakan

Sesuai dengan amanat  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka semua usaha yang menghasilkan suatu produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat harus mendapatkan jaminan produk halal. Jaminan produk halal ini akan diterbitkan oleh Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementrian Agama Republik Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan  Produk Halal di bidang Pertanian antara lain sosialisasi, edukasi dan publikasi Produk Halal, penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas, penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas, penanganan daging hewan dan ikutannya, fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas, penetapan pedoman sertifikasi control veteriner pada unit usaha panga nasal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian dan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai tugas dan fungsi masing masing.

Di wilayah Kabupaten Gunungkidul saat  berkembang unit usaha yang bergerak di bidang pasca panen bahan pangan asal hewan seperti berupa usaha pemotongan unggas. Pengusaha tempat potong unggas sampai saat ini tercatat sejumlah 324 orang, sedangkan pedagang daging ayam broiler yang tersebar di seluruh pasar tradisional di kabupaten Gunungkidul mencapai 333 orang. Dari sejumlah itu 5 pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal, salah satu diantaranya adalah Sugiyadi, pengusaha pemotongan unggas yang beralamat di Macan Mati, Girimulyo Panggang, Gunungkidul.

Sugiyadi merupakan salah satu peserta kegiatan pelatihan Usaha Pemotongan Ayam yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2019 dilaksanakan bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pada pelatihan tersebut pelaku usaha dibekali tentang kehalalan produk unggas (materi dari LPPOM MUI) dan materi terkait pengelolaan usaha dan produk yang sehat, higienis/thoyyib (materi dari Departemen Kesmavet Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Sugiyadi menempati rangking nomer satu dari 40 peserta dalam pelatihan tersebut dan mendapatkan fasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Penyerahan Sertifikat halal dilaksanakan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu, 27 Januari 2021 dari drh. Wikrama Satyadarma selaku Ketua Panitia Pelatihan Usaha Pemotongan Ayam kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Bambang Wisnu Broto didampingi oleh penyelia sertifikasi halal drh. Ibnu Imam Antono. Sertifikat Halal kemudian diserahkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul kepada pelaku usaha terpilih Sugiyadi. Harapan kedepan momentum ini akan memacu semangat para pelaku usaha untuk melengkapi diri dengan sertifikasi halal untuk semakin memantapkan ketentraman hati konsumen dan masyarakat terhadap ketersediaan bahan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal.—(RW)

Tinggalkan komentar

Skip to content