Pondasi utama dalam menentukan arah pembangunan, khususnya pertanian, yaitu kokohnya perencanaan dan tindak lanjut dari hal yang direncanakan. Pilar utamanya terletak pada masterplan yang merupakan acuan teknis dalam menyusun arah pengembangan kawasan pertanian berskala regional sesuai agroekosistem dan kondisi sosial ekonomi di tingkat provinsi. Setelah itu, secara sinergis harus diikuti penyusunan action plan oleh kabupaten.
Pada Rabu hingga Jumat lalu (20-22/2) dilaksanakan Workshop Penyusunan Action Plan di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta. Workshop diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, yang kali ini diikuti oleh Bappeda dan dinas yang menangani urusan pertanian di kabupaten/kota wilayah barat Indonesia, perwakilan dari Eselon I lingkup Kementerian Pertanian, Biro Perencanaan dan stakeholder terkait, dengan jumlah peserta kurang lebih 70 orang.
Dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan Wilayah yang dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa tujuan dari workshop kali ini yaitu membangun pemahaman dan penyamaan persepsi tentang action plan antar pemangku kepentingan di pusat dan daerah, mengidentifikasi masukan, saran dan kesepakatan untuk penyusunan action plan kawasan pertanian. Keluaran dari kegiatan ini yaitu teridentifikasinya permasalahan dalam penyusunan action plan kawasan pertanian, serta tersusunnya rencana aksi pengembangan kawasan pertanian.
Pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani merupakan salah satu terobosan menuju terciptanya industri pertanian yang maju (modern), mandiri, dan profesional di daerah. Pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi merupakan langkah strategis yang diharapkan tidak saja memacu pertumbuhan ekonomi melainkan juga meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan daya saing, nilai tambah dan kesejahteraan petani. Pengembangan kawasan pertanian berbasis spasial juga menjadi bahan strategis dalam sebuah perencanaan kawasan pertanian berbasis korporasi petani.

Dalam kesempatan kali ini disampaikan bahwa dengan semangat otonomi daerah, pembangunan kawasan pertanian berbasis korporasi petani dikembangkan melalui pilot proyek dan selanjutnya dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah daerah (dinas lingkup pertanian) baik provinsi maupun kabupaten/ kota yang difasilitasi dengan dana APBN, APBD dan swasta. Workshop diakhiri dengan presentasi hasil penyusunan matrik action plan oleh tiga kabupaten yang nantinya akan dijadikan acuan dalam proses penyusunan action plan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. –STA