Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pertanian dan Pangan menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan SP dan SOP di Lingkungan DPP Kabupaten Gunungkidul pada Senin (1/4) di Ruang Rapat I. Pertemuan ini diikuti oleh kurang lebih 70 karyawan-karyawati di lingkungan dinas yang terdiri dari unsur Kepala Bidang dan Kepala Seksi/Subbagian, Kepala UPT dan Kepala TU UPT dan Koordinator Penyuluh BPP se-Kabupaten Gunungkidul.
Hadir sebagai narasumber adalah Supriyono, SIP, Kasubbag Ketatalaksanaan Bagian Organisasi Seretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Acara dipandu langsung oleh Sekretaris Dinas, Ibu Ir. Astuti Adiati, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada dasarnya Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) minimal dalam satu tahun sekali harus dievaluasi, sehingga SP dan SOP yang sudah disusun akan selalu up-to-date dan sesuai denga keadaan terkini. Beliau menambahkan bahwa kedua dokumen tersebut merupakan pedoman utama instansi dalam proses pelayanan publik yang harus tersedia.
Penyusunan dokumen SOP dan SP bertujuan antara lain sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, serta memonitor kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakannya. Disusunnya kedua dokumen ini dapat memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya, setelah disusunnya dokumen SOP dan SP akan menimbulkan komitmen yang mengikat bagi instansi mengenai prosedur apa yang dikerjakan oleh keseluruhan satuan unit kerja.
Sedangkan Supriyono, SIP dalam materi sosialisasinya menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Bentuk kegiatan yang dimaksud harus dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan sebuah rangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Beliau menambahkan bahwa penyusunan SP dan SOP hendaknya melibatkan masyarakat umum sebagai pengguna layanan, sehingga SP yang dibuat merupakan kesepakatan janji yang memang disejutui oleh kedua belah pihak (yang melayani dan yang dilayani). Keduanya disusun sesuai dengan aktifitas yang dilakukan dalam proses pelayanan untuk mengatur pelaku layanan dalam melayani. –NEM