Sesuai dengan amanat Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 pasal 18 bahwa ternak ruminasia betina yang masih produktif tidak boleh dipotong. Landasan lain adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 tahun 2016 tentang Upaya Khusus percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting, sebagai upaya peningkatan populasi ternak. Program pengendalian pemotongan sapi betina produktif ini sudah dimulai sejak tahun 2017, bersamaan dikeluarkannya MoU antara Kementrian Pertanian dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes POLRI.
Menurut Pasal 86 Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur sanksi yaitu Setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit 1 juta rupiah dan paling banyak 5 juta rupiah. Untuk ternak ruminansia besar betina produktif, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 300 juta rupiah.
Tujuan program ini antara lain untuk menurunkan jumlah pemotongan sapi betina produktif, menambah atau mempertahankan jumlah akseptor UPSUS SIWAB dan menyelamatkan dan menambah jumlah kelahiran pedet.
Pengawasan yang dilaksanakan berupa pengawasan hulu di pasar hewan, peternak, jagal check point, pos penjagaan sebelum masuk Rumah Potong Hewan. Sedangkan pengawasan hilir dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH/R) dilaksanakan oleh petugas ante mortum dan post mortum dibawah pengawasan Dinas yang menbidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan pihak POLRI yaitu petugas Bhabinkamtibmas dalam hal sosialisasi, pembinaan dan bantuan pengamanan baik di pengawasan hulu maupun hilir. –RW