Anthrax merupakan salah satu penyakit zoonosa prioritas, yang harus mendapatkan perhatian khusus dari kita semua. Penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke manusia, atau sebaliknya dari manusia ke hewan. Anthrax disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis, merupakan bakteri berbentuk batang, bersifat anaerob, didalam tubuh hewan berbentuk vegetative dan mudah dilumpuhkan dengan antibiotic. Tetapi apabila bakteri ini terekspose dan kontak dengan udara, maka akan terjadi sporulasi, bakteri akan membentuk kapsul dan berubah menjadi spora. Spora inilah yang bertahan berpuluh tahun didalam tanah yang tercemar sehingga disebut soil disease.
Anthrax masuk dalam emerging disease di Kabupaten Gunungkidul. Emerging disease muncul dipengaruhi oleh pertumbuhan dan kepadatan penduduk, urbanisasi, globalisasi perdagangan dan perjalanan, adanya pasar hewan hidup, produksi ternak yang diintensifkan, penyalahgunaan antibiotic, perubahan ekosistem karena deforestrasi sehingga keanekaragaman hayati hilang dan perubahan iklim global. Munculnya penyakit ini di Kabupaten Gunungkidul sangat dimungkinkan karena dikepung oleh Kabupaten lain yang sudah pernah ditemukan positif.
Dalam pengendalian kasus kejadian penyakit anthrax tersebut harus ada keterpaduan gerak langkah lintas sector. Penanganan pada ternak, survailans dan pengendalian penyakit menjadi tugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, sedangkan penanganan penelusuran epidemiologi dan kesehatan pada manusia menjadi kewajiban Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Untuk dampak sosial dan ekonomi juga harus melibatkan instansi terkait untuk membantu mengatasi kasus kejadian penyakit ini. Lalulintas ternak harus diawasi, pasar hewan hidup juga harus dipantau, keikut sertaan aparat untuk penertiban peredaran dan penjualan bangkai, serta instansi penanggulangan bencana daerah ikut berperan didalam tim ini.
Satuan Tugas One Health ini pada intinya adalah mengatasi masalah penyakit yang disebabkan oleh hewan yang membahayakan kehidupan manusia melalui kesatuan konsep dan langkah yang melibatkan dunia kesehatan manusia, dunia kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan dan melibatkan semua instansi yang terkait. –(RET)