UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul memiliki 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan definitive yang mempunyai dasar hukum berupa peraturan Bupati sesuai  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan.

 UPT Pusat Kesehatan Hewan adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Pertanian dan Pangan. UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. UPT Pusat Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan secara operasional bertanggung jawab kepada Camat di wilayah kerjanya.

Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) merupakan ujung tombak bidang kesehatan hewan. Lokasinya berada di Kecamatan atau di wilayah padat ternak. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan hewan secara optimal kepada masyarakat khususnya petani peternak

Tugas pokok Puskeswan melakukan pelayanan kesehatan hewan sesuai wilayah kerja yang ditetapkan. Berkaitan dengan sistem Kesehatan Hewan yang tujuannya antara lain untuk meningkatkan status kesehatan hewan, maka sangat terasa bahwa dengan pelayanan kesehatan hewan melalui Puskeswan dapat meningkatkan status kesehatan hewan tersebut dan cukup strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani peternak.

Persyaratan dan Kriteria Lokasi : Puskeswan dibentuk mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi. Wilayah tersebut padat dengan ternak paling kurang 2.000 satuan ternak dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produksi ternak. Wilayah kerja yang dilayani Puskeswan 1 (satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan efektifitas pelayanan dan tingkat efisiensi. Dalam hal ini, pelayanan Puskeswan bisa mempunyai jangkauan sampai 3 (tiga) kecamatan.

Penetapan wilayah/lokasi Puskeswan dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan akses terhadap jalan raya, fasilitas listrik, dan fasilitas air bersih. Luas tanah paling kurang 250 m2 untuk yang berlokasi di kota atau 500 m2 untuk yang berlokasi di kabupaten. Lahan/tanah untuk Puskeswan harus berstatus jelas dan bersertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

Tugas Puskeswan antara lain  melayani kesehatan hewan di wilayah kerjanya, konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan, memberikan Surat Keterangan Dokter Hewan(SKKH) . Dalam tugasnya, Kepala Puskeswan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya, termasuk dengan Penyuluh Pertanian sebagai mitra pelaku utama (petani, pekebun, peternak) dan petugas lainnya yang terkait.

Sedangkan fungsi Puskeswan adalah pelaksanaan penyehatan hewan, pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, pelaksanaan epidemiologic, pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah, pelayanan jasa veteriner.

Kegiatan Puskeswan antara lain pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik yang meliputi : promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pelayanan medik reproduksi.

Pelayanan kesehatan masyarakat veteriner meliputi : penanganan higiene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) dari pencemaran bahan kimia maupun mikroba berbahaya serta beresiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat dan lingkungan, analisa resiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan, pengambilan spesimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut, pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Pelaksanaan epidemiologik meliputi : surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya, pengumpulan dan analisa data yang secara terus menerus diperbaharui meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular dan lain-lain untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya, melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa penyakit hewan menular (PHM) untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah, melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap Penyakit Hewan Menular (PHM) secara klinik, epidemologi dan laboratorik di wilayah kerjanya, melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Kabupaten/Kota sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah yang meliputi : pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan di wilayah kerjanya, kesiagaan darurat wabah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum, mendukung perdagangan hewan dan produk hewan, melaporkan penyakit hewan secara berjenjang.

 Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, yang meliputi : pelayanan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan, menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan, memeriksa dokumen terhadap hewan/ternak, produk hewan yang masuk ke wilayah kerjanya. Beberapa aktivitas Pelayanan Puskeswan yaitu : kegiatan pelayanan di dalam maupun di luar Puskeswan, pelayanan dengan mengunjungi tempat/lokasi yang memerlukan pelayanan kesehatan hewan, pelayanan keliling di wilayah kerjanya. Demikian dasar hokum, tugas dan fungsi Pusat Kesehatan Hewan. Semoga semakin bermanfaat dan dekat dengan hati masyarakat.—RW

Tinggalkan komentar

Skip to content