KT Tembakau Tirta Agung, Ploso,Giritirto,Kecamatan Panggang Dan KT Ngesti Raharjo, Banyumeneng, Kecamatan Purwosari Menerima Bantuan Mesin Perajang Tembakau

Panen adalah kegiatan mengambil hasil dari tanaman setelah mencapai kemasakan optimal atau mempunyai potensi maksimal jika akan diolah menjadi bahan baku untuk industri atau langsung konsumsi. Buah dipetik saat masak optimal, artinya saat dikonsumsi menghasilkan rasa dan aroma yang paling diterima konsumen. Daun tembakau (Nicotiana tabacum) masak optimal artinya mempunyai potensi menghasilkan mutu paling tinggi berdasarkan penerimaan IHT (Industri Hasil Tembakau).

Tolok ukur masak optimal daun tembakau lebih banyak diukur secara fisik, khususnya warna daun dan tingkat kekakuan daun.

Kecepatan mencapai kemasakan optimal banyak ditentukan oleh varietas, paket teknologi khususnya pupuk nitrogen dan pengairan, posisi daun batang, tujuan penggunaan dan lain-lain. Pasca panen adalah semua kegiatan yang dilakukan setelah daun tembakau dipanen. Pada komoditas tembakau paling tidak ada tiga kegiatan yang menyangkut kegiatan panen dan pasca panen:

1). Mengolah ( pemetikan, pengangkutan, pemeraman, perajangan,  penjemuran )

2). Menyajikan dalam perdagangan ( Pengemasan dan peluang dalam pemasaran )

3). Memasarkan atau distribusi.

Demikian yang diungkapkan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bapak Ir. Joko Priyono, MSi dalam acara penyerahan bantuan mesin perajang tembakau kepada kelompok tembakau Tirto Agung, Dusun Ploso, Giritirto, Purwosari dan kelompok tembakau Ngesti Raharjo, Banyumeneng, Panggang. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul melalui kegiatan di Bidang PPHP mendapatkan alokasi dana DBHCHT tahun 2019 untuk menunjang kegiatan kelompok tembakau di Kabupaten Gunungkidul berupa pengadaan mesin perajang tembakau sebanyak 7 unit. –STW

Tinggalkan komentar

Skip to content