Reorganisasi Asosiasi Kelompok Pengolah Pupuk Organik Kabupaten Gunungkidul Menuju Pertanian Organik

(Jum’at 21/2/20) Bertempat di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan Reorganisasi Asosiasi Kelompok Pengolah Pupuk Organik Kabupaten Gunungkidul pada Acara Pembinaan Asosiasi Kelompok Pengolah Pupuk Organik Kegiatan Pengembangan Teknologi Peternakan Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan Bidang Peternakan. Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2020 bertujuan untuk membentuk kepengurusan yang baru agar ke depan asosiasi dapat berjalan lebih baik, aktif dan semakin maju. Hadir dalam acara tersebut antara lain pengurus asosiasi yang lama, dari bidang peternakan seksi sarana dan prasarana peternakan, dari bidang penyuluhan seksi kelembagaan juga dari bidang tanaman pangan seksi sarana tanaman pangan.

Latar belakang diadakan acara reorganisasi tersebut adalah dengan adanya SOTK baru yaitu mulai Tahun 2017 Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan yang melebur jadi satu menjadi Dinas Pertanian dan Pangan dimana sebelum SOTK baru tersebut terbentuk terdapat dua asosiasi kelompok pengolah pupuk organik yang mendapat pendampingan dan pembinaan dari Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan. Dengan dibentuknya kepengurusan yang baru menjadi satu asosiasi maka asosiasi mendapat pendampingan dan pembinaan dari Dinas Pertanian dan Pangan baik dari bidang peternakan, bidang penyuluhan dan bidang tanaman pangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bahwa dalm satu daerah tidak diperbolehkan ada dua asosiasi yang sama. Di samping hal tersebut seperti yang disampaikan Mursiyo pengurus asosiasi yang lama bahwa asosiasi lama terbentuk pada Tahun 2011 dan aktif sampai dengan Tahun 2015 dengan jumlah anggota 21 orang dengan Ketua Alm. Sarno Sutrisno yang sudah meninggal Tahun 2019. Produksi pupuk waktu itu bisa mencapai 500 ton per tahun dengan pemasaran sampai keluar Kabupaten Gunungkidul diantaranya ke Klaten juga kabupaten lain. Berbagai kendala seperti HET pupuk organik yang turun sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru menjadi 500 rupiah dari HET 800 rupiah membuat produksi dari tahun ke tahun menjadi berkurang karena tidak bisa menutup biaya produksi. Tahun 2016 sampai dengan sekarang asosiasi menjadi vakum namun sebagian masih produksi, dengan produksi sekitar 220 ton per tahun, imbuhnya.

Dengan latar belakang di atas perlu diadakan reorganisasi asosiasi atau kepengurusan yang baru. Sunarto, S.ST Kasi Sarana dan Prasarana Peternakan Bidang Peternakan menyampaikan bahwa reorganisasi atau asosiasi baru perlu terbentuk dengan melibatkan anggota atau kelompok yang masih aktif. Dua bulan ke depan diharapkan asosiasi sudah teregister. Sunarto juga menyampaikan bahwa pada Bulan Maret Bidang Penyuluhan  juga akan memfasilitasi dalam menyusun atau melengkapi persyaratan yang diperlukan agar asosiasi bisa teregister dan masuk Simuhtan. Reorganisasi diharapkan bisa menjadi titik awal dan juga bermanfaat. Hal yang sama juga disampaikan Kasiran, S.ST Kasi Sarana Tanaman Pangan Bidang Tanaman Pangan dan juga Slamet Widodo, S.ST Kasi Kelembagaan Bidang Penyuluhan bahwa perlu dihidupkannya lagi asosiasi yang terbagi dua untuk menjadi satu asosiasi dengan membentuk asosiasi yang baru dengan kepengurusan baru yang dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.

Reorganisasi asosiasi yang dipandu oleh Sugiyarto pengurus asosiasi lama menghasilkan kesepakatan kepengurusan yang baru dengan  Ketua Satu Sugiyarto dan Ketua Dua Mursiyo. Dengan terbentuknya kepengurusan yang baru Mursiyo mengharapkan  pendampingan, pembinaan dan fasiltas dari dinas tetap ada untuk kelanjutan, perkembangan dan kemajuan asosiasi. Menutup acara, Yatimah dari Bidang Tanaman Pangan menambahkan bahwa pembinaan dari Bidang Tanaman Pangan adalah tentang teknis kualitas pupuk organik. Sesuai dengan Permentan Nomor 67 Tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan bahwa salah satu tujuan dibentuk asosiasi adalah meningkatkan daya tawar. Untuk itu asosiasi tidak perlu memikirkan soal HET tetapi bagaimana asosiasi bisa dihidupkan kembali dan kualitas pupuk organik bisa ditingkatkan lagi sehingga memiliki daya tawar yang lebih baik lagi. Dengan demikian diharapkan keberadaan pupuk organik di Kabupaten Gunungkidul bisa kembali jaya. Adapun susunan pengurus Asosiasi Kelompok Pengolah Pupuk Organik Pereode Tahun 2020 sampai Dengan Tahun 2025 yaitu : Pelindung / Penasehat Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kab.Gunungkidul.Ketua satu Sugiyarto Ketua dua Mursiyo Sekretaris satu  Sarnodi Sekretaris dua  Saryanto Bendahara satu  A. Mijo Bendahara dua Edi Sugiyarto dan dibantu Seksi pemasaran Sumarno SeksiHumas  Suroto dan coordinator Wagiran. (KLX)

Tinggalkan komentar

Skip to content