Penataan Kompartemen Bebas AI (Avian Influenza)

Kabupaten Gunungkidul berpotensi untuk pengembangan industri peternakan, khususnya breeding farm. Hal ini didukung ketersediaan lahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang masih luas, ketersediaan tenaga kerja mencukupi, dan barrier alami terhadap penyakit karena topografi wilayahnya. Untuk saat ini breeding farm yang aktif beroperasi di Kabupaten Gunungkidul adalah PT. Malindo Feed Mill, Tbk yang berada di wilayah Kecamatan Semanu dan PT. Janu Putra Sejahtera di wilayah Kecamatan Karangmojo. Breeder yang beroperasi menghasilkan Day Old Chicken (DOC) untuk memenuhi kebutuhan DOC di wilayah Gunungkidul maupun dikirim keluar daerah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan breeder adalah Uji Kompartemen Avian Influenza (AI) atau Uji bebas penyakit Avian Influenza (AI).

Beberapa hari yang lalu, tepatnya Jumat (22/2), Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Bidang Peternakan dan UPT Laboratorium Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan berkesempatan mendampingi Tim Penilai Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di PT. Janu Putera Sejahtera, Mulo, Wonosari. Kedatangan tim adalah dalam rangka penilaian/evaluasi terhadap proses penataan kompartemen atas permohonan dari PT. Janu Putera Sejahtera sebagai salah satu unit usaha perunggasan yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Bersama tim penilai, hadir perwakilan dari Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates, pihak yang berwenang melaksanakan surveilansi terkait penataan kompartemen ini.

Sesuai dengan poin B (Maksud dan Tujuan) pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan, bahwa penataan kompartemen bertujuan : (1) mengendalikan dan memberantas penyakit Avian Influenza (AI), (2) menjamin agar unggas dan produk unggas yang dihasilkan aman berkualitas/bermutu dan terbebas dari penyakit AI, (3) mencegah masuk dan menyebarnya penyakit AI melalui lalu lintas perdagangan unggas dan produk unggas. Dan salah satu aspek dalam penataan kompartemen adalah surveilansi terhadap penyakit AI di dalam usaha perunggasan yang dimaksud.

Tim Penilai melaksanakan penilaian terhadap penerapan Good Breeding Practices (GBP) dan Good Farming Practices (GFP), antara lain meliputi aspek manajemen (bibit, pakan, obat dan teknologi), kesehatan hewan, biosekuriti dan pengendalian/pengolahan limbah. Selanjutnya dilakukan surveilansi oleh petugas BBVet Wates dengan pengambilan sampel dari kandang PT. Janu Putera Sejahtera sesuai dengan kaidah kesehatan hewan. Sampel yang diambil adalah darah/serum untuk uji serologis dan swab tenggorokan untuk isolasi virus. Jumlah sampel  sebanyak 60 (enam puluh) sampel  dari populasi total sebanyak 56.629 ekor. Evaluasi terhadap penerapan GBP dan GFP serta hasil surveilansi, selanjutnya oleh Tim Penilai hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan surat keterangan bebas kasus AI atau surat keterangan bebas AI. Sedangkan tugas dari dinas kabupaten/kota sesuai dengan Permentan di atas adalah melakukan pembinaan langsung maupun pengawasan terhadap penerapan GBP dan GFP secara berkala minimal 3 bulan sekali.

Penataan kompartemen merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mengendalikan dan membebaskan suatu kawasan dari penyakit AI yang tujuan besarnya adalah membebaskan Indonesia dari penyakit tersebut. Gunungkidul, yang merupakan satu-satunya wilayah di DIY dimana terdapat unit usaha perunggasan komersial yang cukup besar, memiliki kepentingan terkait kompartemen. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul terus mendukung setiap unit usaha perunggasan yang berkomitmen melaksanakan GBP dan GFP sebagai upaya dalam pembebasan penyakit AI melalui penataan kompartemen ini. –RUM

Tinggalkan komentar

Skip to content