Kesejahteraan masyarakat yang makin meningkat, hal ini ditandai dengan tingkat konsumsi daging masyarakat yang makin tinggi pula, baik itu daging sapi atau kambing, daging ayam maupun telur. Hal tersebut bisa kita lihat dari kenaikan jumlah data pemotongan ternak dan produksi telur setiap tahunnya. Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, tingkat konsumsi produk peternakan per kapita per tahun adalah daging sapi 0,417 kg/thn, daging ayam ras 5,110 kg/thn dan telur 99,796 butir/tahun. Bahan pangan asal hewan adalah sumber protein yang sudah menjadi kebutuhan utama, sehingga baik kuantitas dan kualitasnya harus kita jamin keberadaannya.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, disebutkan bahwa fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner antara lain untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengganggu kesehatan akibat menggunakan dan atau memakan bahan makanan asal hewan, melindungi dan menjamin ketentraman batin masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit zoonosa yang bersumber dari hewan serta melindungi peternak dari kerugian sebagai akibat penurunan nilai dan kualitas bahan pangan asal hewan. Dalam rangka mewujudkan ketersediaan daging yang memenuhi kaidah Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan peredaran pangan asal hewan di pasar tradisional di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan tersebut terangkum dalam program Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Monitoring Kesmavet tersebut dilaksanakan sesuai jadwal yaitu sebulan empat kali setiap hari Rabu, dengan lokasi disesuaikan dengan hari pasaran masing-masing daerah. Pada pelaksanaan monitoring tersebut Seksi Keswan dan Kesmavet bekerjasama dengan Laboratorium Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan, agar bisa langsung dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian kandungan formalin, boraks, daging bangkai, campuran spesies dan pengukuran derajat keasaman daging. Pembinaan dan pengarahan juga dilakukan untuk pelaku usaha tentang hygiene dan sanitasi baik tempat usaha, peralatan maupun kebersihan pelaku usaha.

Untuk pelaku usaha yang hasil uji terhadap sampel yang diambil positif akan dilakukan peringatan lisan, peringatan tertulis, maupun menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, agar benar-benar menjamin produk pangan asal hewan yang memenuhi kaidah aman, sehat, utuh dan halal. Kegiatan monitoring Kesmavet ini diikuti dengan penyampaian informasi, edukasi kepada masyarakat luas maupun pelaku usaha sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan dalam memilih bahan pangan asal hewan yang beragam, bermutu dan aman untuk dikonsums. –RUM.RW