DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan pangan. Dinas ini melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang pertanian dan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul dibentuk pada bulan Januari Tahun 2017 sebagai hasil penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pembentukan dinas ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan.
Pada awal pembentukannya, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul merupakan penggabungan dari beberapa perangkat daerah, yaitu Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul. Penggabungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan sinergi penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan di Kabupaten Gunungkidul.
Seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan organisasi, struktur Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul mengalami perubahan. Pada tahun 2022 dilakukan penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 144 Tahun 2021.
Selanjutnya, tahun 2025 dilakukan penyesuaian kembali terhadap struktur organisasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, serta dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.
Penataan kelembagaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan pangan serta mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dan daerah.