Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul pada Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020
Sesuai dengan Permentan Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban, daging yang berasal dari pemotongan hewan qurban perlu dijamin keamanan, Kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya. Hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis. Persyaratan syariat islam yang dimaksud : Sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan, dan cukup umur. Persyaratan Penanganan … Baca Selengkapnya