UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul memiliki 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan definitive yang mempunyai dasar hukum berupa peraturan Bupati sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan. UPT Pusat Kesehatan Hewan adalah unsur … Baca Selengkapnya