Bimbingan Teknis Pengembangan Padi Organik Menuju Sertifikasi Organik

Program Pengembangan Pertanian Organik Indonesia dari Kementerian Pertanian mendorong terwujudnya pertanian yang tangguh, berdaya saing, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mendorong peningkatan kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga memperjuangkan kepentingan dan perlindungan terhadap petani dan pertanian Indonesia dalam sistem perdagangan internasional. Pertanian organik juga menyadarkan masyarakat tentang bahan pangan sehat dan bermutu serta bermanfaat dalam mengurangi ketergantungan pertanian terhadap pupuk kimia, masyarakat menjadi kreatif dan mandiri memanfaatkan potensi alam di lingkungannya, bahan pangan yang diproduksi petani dijamin sehat dan bermutu, mengurangi degradasi (penurunan) daya tahan tubuh, sehingga terhindar dari berbagai penyakit berbahaya dan meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.

Mengingat tren organik di era global ini maka perlu disikapi sehingga Dinas Pertanian dan Pangan bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY mengadakan bimbingan teknis di kelompok pengembangan padi organik. Kesepakatan yang dicapai adalah pembagian kewenangan pendampingan, dimana kabupaten membiayai proses sertifikasi dan pembinaan selanjutnya, provinsi membiayai proses pencatatan hingga sertifikasi lahan dan hasilnya (beras organik). Sedangkan, pembiayaan dari pusat/APBN membiayai sarana maupun fasilitas penyusunan database hingga penerbitan sertifikat lahan dan produk.

Bimbingan teknis pengembangan padi organik diselenggarakan oleh Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Dinas Pertanian dan Pangan di Kelompok Tani Sari Bumi, Gelaran, Bejiharjo, Karangmojo pada akhir Februari lalu. Disampaikan bahwa sistem pertanian konvensional berdampak negatif terhadap lingkungan, sehingga harus diubah menjadi sistem pertanian organik. Kawasan Kecamatan Karangmojo dinilai berpeluang untuk pengembangan pertanian padi sawah organik. Pertanian organik tidak hanya dilihat dari hasilnya tapi dalam prosesnya juga harus dipastikan tidak menggunakan bahan-bahan yang tidak mengandung bahan kimia karena ini berkaitan dengan lahan dan irigasinya sebagai sumber pengairan  yang akan digunakan sebagai lahan pertanian organik, begitu juga dalam pengendalian hama  juga menggunakan pestisida alami atau hayati.

Pengembangan pertanian padi sawah organik melibatkan beberapa unsur meliputi sumberdaya lahan dan sumberdaya manusia. Sumberdaya lahan merupakan unsur yang penting dalam melaksanakan kegiatan pertanian, sehingga perlu diketahui karateristiknya agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Evaluasi sumberdaya lahan diperlukan untuk mengetahui tingkat kesuaian lahan dimana klasifikasi kesesuaian lahan dapat memberikan informasi tentang faktor pembatas lahan bagi pengembangan pertanian padi sawah organik dan dalam pertanian organik dibutuhkan ketersediaan pupuk organik dalam jumlah yang cukup untuk menunjang pertanian organik sehingga diharapkan kelompok dapat menenuhi ketersediaan pupuk organik tersebut.

Hasil produksi pengembangan padi organik lebih sedikit daripada padi yang menggunakan pupuk bahan kimia, selain itu untuk harga padi organik jauh lebih mahal dibandingan dengan padi anorganik sehingga produk pertanian organik masih dianggap ekklusif oleh sebagian besar masyarakat. Pendampingan kelompok pengembangan padi organik sangat penting dilakukan karena proses menjadikan wilayah pengembangan padi organik  tidak selesai hanya sampai pada penanaman tapi juga cara bercocok tanam yang sesuai dengan kaidah pertanian organik, hingga pemasaran padi organik tersebut.

Petani juga perlu diberi pengetahuan tentang pentingnya sertifikasi organik berdasarkan SNI 6729:2013, yang merupakan sistem sertifikasi/pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi organik yang telah terakreditasi. Semua produk yang telah mendapatkan sertifikasi organik wajib mencantumkan logo organik dilengkapi dengan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi organik. Saat ini petani belum memiliki sertifikasi organik dikarenakan tingginya biaya pembuatan sertifikasi. Diharapkan dengan adanya fasilitasi terdahap kelompok untuk pengusahaan sertifikasi organik ini dapat memacu kelompok dalam pengembangan pertanian organik dan memperoleh sertifikat tersebut. –RDW

Tinggalkan komentar

Skip to content