Konsultasi Tentang Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Ke Dinas Pertanian Dan Pangan Kota Yogyakarta

Dasar Hukum pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengamanatkan bahwa Pemerintah menjamin daging yang beredar memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sebagai upaya melindungi kesehatan dan ketentraman batin masyarakat sebagai konsumen. Daging yang akan diedarkan bagi konsumsi masyarakat diwajibkan berasal dari pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memiliki RPH yang memiliki persyaratan teknis.

Oleh karena itu Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul sangat berkeinginan untuk bisa mewujudkan pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai tempat pelayanan pemotongan hewan yang memenuhi standart hygiene dan sanitasi. Dengan adanya Rumah Potong Hewan (RPH) maka pengawasan mutu daging yang beredar terjamin, karena ternak yang akan dipotong harus diperiksa antemortum maupun post mortum. Ternak yang sakit tidak akan mendapat rekomendasi pemotongan dari petugas ante mortem dan post mortum (AMPM). Pengawasan pemotongan betina produktif juga akan lebih mudah dilaksanakan karena pemantauan terpusat di Rumah Potong Hewan.

Hal tersebut yang mendorong Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner, Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul mengadakan kunjungan konsultasi ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Rombongan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul di pimpin oleh Sekretaris Dinas Ir. Astuti Adiati, M.Si dan diterima oleh Drs. Sugeng Darmanto. Pembahasan meliputi kelembagaan Rumah Potong Hewan (RPH) dan operasional kegiatan termasuk sumber daya manusia yang menangani. Kunjungan dilanjutkan dengan melihat secara langsung bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan beserta kelengkapan sarana prasarananya. — RW

Tinggalkan komentar

Skip to content