DPP Dan DPKP DIY Sosialisasikan Pupuk Bersubsidi 2021 di Gunungkidul

WONOSARI (Kamis, 7/01/2021). Meski masih di awal tahun 2021, DPP telah berupaya mempersiapkan distribusi pupuk bersubsidi tahun 2021 agar lancar dan mencapai sasaran. Oleh karena itu pada hari Kamis (7/1/2021) di aula DPP dilaksanakan Sosialisasi Distribusi Pupuk Bersubsidi 2021 kepada para PPL Pertanian se Gunungkidul. Harapannya para Penyuluh Pertanian dapat mendampingi para petani Gunungkidul dalam penyerapan pupuk bersubsidi di lapangan sehingga tercapai prinsip 6 tepat, yaitu tepat waktu, tepat dosis, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat jenis.

Sosialisasi dipimpin langsung Kepala DPP Ir. Bambang Wisnu Broto, bersama DPKP DIY diwakili Sigit Harjono, SP.,MP. selaku Kasi Sarpras Tanaman Pangan. Dalam arahannya Kepala DPP menjelaskan bahwa menurut Permentan 09/2021 sebagai acuan dalam distribusi pupuk bersubsidi tahun 2021 dinyatakan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan sehingga pelaksanaan distribusi mengacu perundangan yang ada dan menjamin 6 tepat. Selain itu sejak 1 September 2020 pendistribusian pupuk bersubsidi sudah menggunakan kartu tani sesuai arahan dari Direktorat Jenderal PSP Kementan RI. Sehingga di tahun 2021 menjadi kewajiban untuk mensukseskan penggunakan kartu tani dalam penebusan pupuk bersubsidi.

Sebagai evaluasi pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi di Gunungkidul tahun 2020  dicapai realisasi penebusan urea mencapai 11.223,4  ton atau 86,25 % dari alokasi 13.012,88 ton; sedang NPK mencapai realisasi penebusan 100% sebesar 5.763 ton; pupuk SP-36 mencapai realisasi 86,2  %  atau 674 ton dari alokasi 782 ton; pupuk ZA mencapai 92,02 % atau 710,36  ton dari alokasi 772 ton.

Sigit Harjono, SP.,MP. dari DPKP DIY menjelaskan bahwa sesuai Permentan 09/2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi dan HET pupuk bersubsidi terdapat kenaikan harga per satuan kilogram dari pupuk bersubsidi, yaitu urea menjadi Rp 2.250 per kg dari sebelumnya Rp 1.800 per kg; pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg; pupuk SP36 menjadi Rp 2.400 per kg; dan pupuk ZA menjadi Rp 1.700 per kg, juga pupuk organik padat/granul Petroganik menjadi Rp 800 per kg dari sebelumnya Rp 500 per kg. Di tahun 2021 terdapat pupuk bersubsidi baru yaitu pupuk organic cair dengan harga Rp 20.000 per liter.

Untuk tahun 2021 Gunungkidul mendapatkan alokasi pupuk urea sebesar 17.979 ton atau 97,3% dari pengajuan eRDKK petani; sedang pupuk NPK mendapat alokasi 8.251 ton atau 45% dari pengajuan eRDKK petani; pupuk SP-36 mendapat 1.421 ton atau 86,2% dari pengajuan eRDKK petani; pupuk ZA mendapat alokasi 687 ton atau 100% dari pengajuan eRDKK. Dibanding tahun yang lalu alokasi 2021 lebih tinggi sehingga diharapkan akan mencukupi untuk kebutuhan pupuk bersubsidi di Gunungkidul.

Mengenai tata cara penebusan utamanya tetap menggunakan kartu tani, namun demikian untuk kartu tani yang hilang, atau terdapat kesalahan misal kuota kosong dan lainnya masih memungkinkan penebusan secara manual dengan format yang disediakan, dengan catatan petani terdaftar di eRDKK. Hal tersebut sambil  juga diupayakan pembetulan kartu tani yang terdaftar di SIMPI milik BRI.—(RY)

Tinggalkan komentar

Skip to content