Rekomendasi IKHS (Instalasi Karantina Hewan Sementara) Sebagai Salah Satu Syarat Perijinan Ekspor

Berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 70/Permentan/KR.100/12/2015 tentang Instalasi Karantina Hewan disebutkan bahwa Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina.

Instalasi Karantina Sementara adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau pihak lain yang sifat penggunaannya satu atau beberapa kali untuk pengiriman bertahap. Untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK, dilakukan Tindakan Karantina.

Berdasar pedoman tersebut dalam rangka eksport , diperlukan syarat rekomendasi Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul. Rekomendasi tersebut bisa diterbitkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 10000,
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab  WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi),
  3. Akta pendirian dan perubahan (Fotokopi),
  4. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :Kemenkumham, jika PT dan Yayasan,
  5. NPWP badan Hukum (Fotokopi),
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) fotokopi,
  7. Dokumen Lingkungan fotokopi,
  8. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) fotokopi dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) fotokopi,
  9. Angka Pengenal Impor (API) fotokopi,
  10. Ijazah Penanggung Jawab Teknis fotokopi,
  11. Surat Pernyataan bermaterai bahwa penanggung jawab teknis adalah karyawan tetap,
  12. Proposal Teknis yang dilengkapi dengan bentuk dan macam sediaan yang akan didistribusikan, disertai denah atau layout Gedung,
  13. Persetujuan tetangga disertai KTP,
  14. Rekomendasi izin Usaha sebagai eksportir.

Setelah persyaratan penerbitan rekomendasi lengkap, maka tim verifikasi akan meninjau lokasi . Pengecekan lokasi untuk mengetahui kelengkapan sarana dan prasarana yg dibutuhkan sebagai tempat instalasi karantina hewan sementara. Syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya bangunan yang akan digunakan sebagai lokasi IKHS berupa luasan bangunan, pagar keliling luas dan rapat, tersedianya tempat untuk melakukan Tindakan karantina, mempunyai sirkulasi udara yang sehat, atap terbuat dari asbes, genteng atau sejenisnya, konstruksi bangunan harus memperhatikan keamanan dan keselamatan petugas, mempunyai papan nama instalasi karantina sesuai dengan spesifikasi, ruangan mudah dibersihkan dan disuci hamakan. Lokasi memiliki sumber air yang cukup, berada dilokasi bebas banjir dan berdrainase baik, mempunyai akses jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, tersedia fasilitas bongkar muat, tidak berada dengan sentra peternakan dan perusahaan peternakan, Untuk Bahan Asal Hewan tersedia fasilitas pemeriksaan dan gudang atau tempat penyimpanan, Untuk Bahan Asal Hewan tersedia fasilitas pemeriksaan dan gudang atau tempat penyimpanan, Dapat menjamin produk didalamnya tidak mengalami perubahan fisik dan mutu, Memiliki alat komunikasi dan penerangan listrik.

Setelah persyaratan administrasi maupun persyaratan lokasi sudah terpenuhi maka rekomendasi Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) akan diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan. Rekomendasi tersebut berlaku selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang.—(RWD)

Tinggalkan komentar

Skip to content