Bertempat di Balai Kelurahan Semin Kapanewon Semin pada hari Selasa 18 Januari 2022 dan Balai Kelurahan Umbulrejo Ponjong Rabu 19 Januari 2022 dilakukan sosilisasi Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat, dimana dihadiri Dinas Pertanian dan Pangan GK, BPP , petugas pendamping (PPL), Pengurus Gapoktan dan Poktan, Unsur pemerintah Kelurahan dan BPD/BPK setempat.
Kabid Ketahanan Pangan, HK. Adinoto menyampaikan berdasarkan usulan Tahun 2021 penetapan lokasi pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat adalah wilayah sentra padi, yaitu di Gapoktan Dadi Makmur, Kelurahan Semin, Kapanewon Semin dan gapoktan Sahabat di Kelurahan Umbulrejo, Ponjong, yang mana lokasi di dua wilayah tersebut merupakan wilayah sentra padi.
– Mengacu pada Undang undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab tentang ketersediaan atau cadangan pangan dimana disebutkan bahwa Negara harus mempunyai 3 (tiga) cadangan pangan yaitu Cadangan pangan pemerintah pusat, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan masyarakat. Kegiatan cadangan pangan masyarakat diamanahkan harus didukung atau difasilitasi oleh Pemerintah.
– Tujuan utama pembangunan Lumbung ini adalah untuk mengantisipasi ketersedian pangan bilamana ada bencana alam atau adanya gagal panen (puso) di suatu wilayah.dan juga sebagai wadah pembelajaran petani di dalam pengelolaan lumbung agar dapat memberikan manfaat dan keuntungan serta kesejahteraan petani.
– Paket bantuan lumbung pangan masyarakat didanai melalui DAK Fisik Pertanian yang terdiri dari :
- Pembanguanan Gudang Lumbung dengan kapasitas 100 ton gabah
- Pembangunan Rumah RMU dan Bedryer
- Pembangunan Lantai jemur dengan luas 100 m2
- Pengadaan RMU
- Pengadaan Bedryer
Berdasarkan juknis Pemerintah pusat, Untuk poin 1-3 nantinya akan dikerjakan secara Swakelola oleh Gapoktan yang dalam pelaksanaannya akan didampingi oleh fasilitator. sedangkan untuk mesin RMU dan Bedryer melalui mekanisme pengadaan barang sesuai perpres ttg pengadaan barang dan jasa pemerintah.
– Dalam proses pencairan dana nantinya melalui 3 tahapan dengan rincian Tahap pertama 25 %, tahap II 45 % dan tahap III 30 %. dimana disetiap tahapannya Gapoktan harus menyususn laporan pertanggungjawaban secara administrasi.
– Untuk mengawali kegiatan pembangunan lumbung ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
- Ijin penggunaan lahan
- SK Penetapan Gapoktan penerima manfaat dari Bupati
- RUKK ( Rencana Usaha Kegiatan Kelompok )
- Disign gambar
- RAB