WONOSARI (Senin,7/10/2024). Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin diawal, dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Kemudahan ini juga berlaku untuk perizinan bidang ketahanan pangan yaitu registrasi pangan segar oleh usaha mikro dan kecil (registrasi PSAT-PDUK).
Pada tahun 2023 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan 9 (sembilan) ijin edar pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK). Ijin edar yang terbit untuk komoditas beras dan kacang tanah. Untuk beras dengan kelas mutu premium ada 3 (tiga), kelas mutu medium ada 4 (empat) dan beras merah 1 (satu). Ijin edar yang terbit di sebut juga sertifikat pembinaan atau label putih. Ditahun 2024 ini dengan dukungan anggaran dekonsentrasi dari Bapanas dilakukan pendampingan dan pembinaan (pemenuhan komitmen) untuk ke label hijau.
Pada Tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober Dinas baru menerbitkan satu ijin edar PSAT-PDUK dari 15 yang di targetkan oleh Bapanas. Demikian penjelasan Raharjo Yuwono Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul sekaligus Plt Kepala Bidang Ketahanan Pangan dalam pembukaan Sosialisasi Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan di RM Sere Ratu pada Senin (7/10/2024). Hadir pada sosialisasi keamanan pangan segar sembilan produsen beras di Kabupaten Gunungkidul yaitu dari Semin, Semanu, Wonosari, Patuk dan Playen. Antara lain produsen beras Gapoktan Dadi Makmur Kalurahan Semin. Hadir juga para petugas pertanian pendamping dari masing masing Kapanewon.
Pada kesempatan tersebut diundang narasumber dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Meiry Sulasmi, S.Si., M.Si fungsional PMHP dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Materi yang disampaikan antara lain :
1.Persiapan Peralihan Sertifikat Label Putih Menuju Label Hijau PSAT PDUK;
2.Penyusunan Dokumen Mutu Menuju Label Hijau Registrasi PSAT PDUK;
Harapannya setelah sosialisasi segera dapat diwujudkan ke para produsen untuk meningkatkan label keamanan pangan yang sudah didapat menjadi label hijau, sehingga keamanan pangan para konsumen semakin terjaga. (RY)*
#DPP_SIAP
#Salam Guyub Gumregah Gayeng