Playen (14/11/2024) – Pemerintah berkewajiban menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Stabilisasi pasokan dan harga pangan dilakukan untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani, nelayan, pembudidaya ikan dan pelaku usaha pangan mikro/ kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan pokok.
Mengingat pentingnya hal tersebut, maka Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul berkewajiban untuk berperan aktif dalam menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan di daerah, salah satunya melalui pengumpulan informasi terkait ketersediaan dan harga bahan pangan pokok. Harga bahan pangan pokok yang bersifat fluktuatif setiap harinya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti permintaan dan penawaran, inflasi, spekulasi pasar, kondisi ekonomi global, faktor musiman, perubahan iklim, perilaku konsumen, dan juga adanya kebijakan pemerintah. Berbekal informasi tersebut diharapkan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul dapat menentukan prioritas bahan pangan yang akan dibeli, beserta jumlah kebutuhannya. Selain konsumen, pedagang dan produsen juga dapat menentukan langkah yang diambil berdasarkan naik-turunnya harga suatu bahan pangan.
Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul yang dikoordinasi oleh Ratna Briani, SP pada Kamis 14 November 2024, melakukan kegiatan monitoring ketersediaan dan harga bahan pangan pokok di Pasar Playen. Pemilihan lokasi di Pasar Playen dikarenakan merupakan salah satu pasar besar yang ada di Kabupaten Gunungkidul dan merupakan pasar aman higienis. Hasil survei dan wawancara terhadap sampel kios pedagang diperoleh beberapa harga bahan pangan pokok sebagai berikut:
Bawang putih Ccnco Rp. 36.000/kg
Bawang putih kating Rp. 42.000/kg
Bawang merah Rp.34.000/kg
Cabai hijau Rp.7.000/kg
Cabai rawit Rp.30.000/kg
Telur ayam ras Rp. 24.000/kg
(RB/REK)*
#DPP_SIAP
#Salam Guyub Gumbregah Gayeng

