Cegah Pungli atas Bantuan Pemerintah, DPP Terbitkan Instruksi

WONOSARI (Selasa, 8 April 2025). Sebagai upaya pencegahan pungutan liar (pungli) atas bantuan benih, alat mesin pertanian, pembangunan sumber air, jalan usaha tani dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari APBD Kabupaten, ABPD DIY, dan APBN yang diberikan kepada masyarakat/kelompok tani/gapoktan di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan instruksi Kepala Dinas melalui surat Nomor B/100.4.4.4/1/2025 tertanggal 27 Maret 2025 (lihat disini). Surat yang ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik tersebut di tujukan kepada Panewu se-Kabupaten Gunungkidul, Koordinator Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Gunungkidul dan Kelompok Tani penerima manfaat bantuan yang diharapkan mampu membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk mencegah adanya pungutan liar dengan mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing bahwa bantuan tersebut murni bantuan pemerintah yang tidak dipungut biaya apapun.

Dengan diterbitkannya instruksi tersebut, diharapkan dapat mencegah praktek pungli sehingga tercipta tata pemerintahan yang baik di Kabupaten Gunungkidul. (HF)*

#DPP_SIAP

#Salam Guyub Gumregah Gayeng

Tinggalkan komentar

Skip to content