GUNUNGKIDUL (22 Juli 2025) — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat melalui program penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS). Dengan bantuan pangan berupa beras ini, diharapkan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi sekaligus membantu menekan gejolak harga beras di pasaran. Penyaluran bantuan pangan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 164/TS.03.03/K/6/2025 tertanggal 25 Juni 2025, serta mengacu pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 206 Tahun 2025 tentang perubahan atas Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025.
Di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan bersama para penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) turun langsung ke lapangan untuk mengawal distribusi bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat.
Program ini menyasar 95.920 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Data penerima mengacu pada basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan prioritas pada masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Jika terjadi perubahan, maka data disesuaikan menggunakan desil 1 dan desil 2.
Masing-masing KPM menerima 20 kg beras (alokasi bulan Juni dan Juli), yang disalurkan mulai tanggal 18 Juli hingga 30 Juli 2025. Penyaluran dilakukan serentak di 18 kapanewon se-Gunungkidul. Semanu menjadi wilayah dengan jumlah penerima tertinggi sebanyak 8.458 KPM, disusul Playen (7.342 KPM), Ponjong (7.176 KPM), dan Gedangsari (7.599 KPM). Sementara wilayah dengan jumlah penerima paling sedikit yakni Purwosari (2.830 KPM) dan Girisubo (2.832 KPM).
Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul turut mengambil peran aktif dalam proses monitoring dan pengawasan teknis di lapangan, untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Petugas penyuluh pertanian di masing-masing BPP juga diberdayakan sebagai garda terdepan pengawalan distribusi di tingkat kapanewon.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal program ini demi mewujudkan keadilan pangan dan ketahanan pangan daerah yang berkelanjutan. *(hf)











