Wonosari, (8/12/2025) – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan koordinasi calon lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berada pada lahan LP2B dan LSD. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat I (RR I) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari 24 kalurahan yang tersebar di sejumlah kapanewon terkait usulan pelepasan dan pemanfaatan lahan untuk pendirian KDMP.
Pertemuan tersebut melibatkan berbagai instansi lintas sektor, termasuk TNI, Kejaksaan Negeri, Bappeda, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, serta para lurah dan koordinator BPP. Sebelumnya, Bidang Tanaman Pangan telah melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi data spasial, kesesuaian tata ruang, dan kondisi lahan, serta mencocokkannya dengan peta LP2B dan LSD dari seluruh dokumen usulan yang disampaikan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengecekan lokasi, dari 24 kalurahan pemohon diperoleh gambaran bahwa:
3 kalurahan berada di luar kawasan LP2B maupun LSD dan dinyatakan dapat dilanjutkan sebagai calon lokasi KDMP;
10 kalurahan berada pada kawasan LSD dan diproses lebih lanjut melalui Kantor Pertanahan;
2 kalurahan berada pada kawasan LP2B sehingga memerlukan pencermatan data teknis yang lebih mendalam; dan
9 kalurahan berada pada kawasan LP2B dan/atau LSD sehingga memerlukan pencermatan data teknis untuk LP2B, sedangkan untuk LSD diproses lebih lanjut melalui Kantor Pertanahan.

Dalam kegiatan ini, Dinas Pertanian dan Pangan juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang dalam hal ini diwakili oleh Kelapa Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Intelejen untuk memberikan penguatan aspek hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa dalam satu hingga dua minggu terakhir pihaknya menerima banyak surat dari para lurah terkait permohonan pelepasan lahan LP2B. Ia menegaskan bahwa LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, sehingga setiap usulan harus dikaji secara cermat agar tidak terjadi kesalahan arah maupun keputusan.
“Pada prinsipnya kita sepakat bahwa KDMP harus kita sukseskan sebagai bagian dari program strategis nasional, namun tetap harus mengikuti rambu-rambu regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Proses yang melibatkan banyak pihak dan didukung kajian teknis memberikan landasan kuat untuk mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, maupun administratif. Melalui forum koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi lintas sektor sehingga pembangunan KDMP dapat berjalan selaras dengan upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Gunungkidul. *(nr&hf)