WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali menyalurkan bantuan pemberantasan penyakit hewan menular kepada peternak yang ternaknya mati akibat serangan penyakit. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis di Ruang Nayotama Setda Kabupaten Gunungkidul, Jumat (6/3/2026).
Program bantuan ini merupakan amanah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular serta Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada peternak yang ternaknya mati akibat penyakit menular dimana jenis hewan dan macam Penyakit Hewan Menular Strategis yang mendapatkan bantuan diatur dalam Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 145/KPTS/2025.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul dalam laporannya menyampaikan bahwa program bantuan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk meringankan beban peternak sekaligus menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
Sepanjang 2025, Pemkab Gunungkidul telah menyalurkan bantuan kepada 37 peternak dengan total nilai Rp109,5 juta. Sementara itu, pada Januari hingga Februari 2026 bantuan serupa diberikan kepada 15 peternak. Rinciannya, pada Januari 2026 sebanyak tujuh peternak berhak menerima bantuan dengan total Rp28 juta, sedangkan pada Februari 2026 bantuan diberikan kepada delapan peternak dengan total Rp22,5 juta.
Pada kegiatan penyerahan simbolis kali ini, sebanyak 12 peternak penerima bantuan periode Januari–Februari 2026 hadir untuk menerima bantuan. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Gunungkidul, antara lain Ponjong, Ngawen, Gedangsari, Semin, dan Playen. Besaran bantuan yang diterima peternak bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, menyesuaikan dengan jenis ternak dan ketentuan yang berlaku.
Selain menyalurkan bantuan, pemerintah daerah juga terus mendorong langkah pencegahan penyakit pada ternak. Dari total 15 ternak yang mati dan memperoleh bantuan pada Januari hingga Februari 2026, sebagian besar disebabkan oleh penyakit mulut dan kuku (PMK), yakni sebanyak 12 ekor.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya vaksinasi sebagai upaya pencegahan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyediakan layanan vaksinasi PMK secara gratis melalui Dinas Pertanian dan Pangan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskeswan di wilayah terdekat.
Selain PMK, kasus kematian ternak akibat penyakit parasit darah juga cukup banyak ditemukan pada awal 2026. Karena itu, peternak diimbau untuk meningkatkan kebersihan kandang dan ternak guna memutus rantai penularan caplak yang menjadi vektor penyakit tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat banyaknya kasus kematian ternak akibat penyakit hewan menular yang berdampak pada kerugian peternak.
Sebagai bentuk kepedulian, tanggung jawab, serta rasa tresna asih kepada para peternak, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian kompensasi maupun bantuan pemberantasan penyakit hewan menular.
Menurut Bupati, bantuan yang diberikan merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam mendampingi peternak melalui pemberian “tali asih” atau uang duka cita bagi peternak yang ternaknya mati akibat penyakit menular.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada para peternak karena besaran tali asih yang diberikan pemerintah daerah belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan peternak untuk membeli ternak pengganti. Bantuan tersebut diharapkan setidaknya dapat meringankan beban peternak yang mengalami kerugian.
Melalui program ini, Pemkab Gunungkidul berharap dapat memperkuat perlindungan bagi peternak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan penyakit ternak melalui vaksinasi dan pemeliharaan kandang yang baik. *(hf)
