Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Raih Predikat “Sangat Baik” pada Pengawasan Kearsipan 2026

WONOSARI (02/09/2026) – Pengelolaan arsip di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul menunjukkan hasil yang cukup baik dalam Evaluasi dan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026. Dari 27 Badan/Dinas yang dievaluasi, Dinas Pertanian dan Pangan berada di peringkat kelima dan masuk kategori “Sangat Baik”. Hasil tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 249/KPTS/2026 tanggal 12 Agustus 2026.

Capaian ini tidak semata-mata menunjukkan kelengkapan dokumen, tetapi juga menggambarkan bagaimana arsip dikelola sebagai bagian dari proses kerja perangkat daerah. Hal ini menjadi semakin penting karena instrumen pengawasan kearsipan tahun 2026 mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya penilaian lebih banyak melihat keberadaan dokumen, pengawasan tahun ini memberikan perhatian lebih besar pada proses, hasil, serta konsistensi pengelolaan arsip. Dengan demikian, arsip tidak hanya dipandang sebagai dokumen yang disimpan, tetapi sebagai bagian dari sistem administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dalam evaluasi tersebut, pengelolaan arsip dinamis menjadi salah satu aspek utama yang diperiksa. Penilaiannya mencakup proses penciptaan naskah dinas, layanan penggunaan dan peminjaman arsip, pemeliharaan melalui pemberkasan dan penataan, hingga penyusutan arsip.

Aspek lain yang turut menentukan adalah sumber daya kearsipan, termasuk kapasitas sumber daya manusia yang menangani arsip serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Bagi Dinas Pertanian dan Pangan, hasil evaluasi tersebut menjadi gambaran bahwa pengelolaan kearsipan perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola secara berkelanjutan. Peringkat kelima dari 27 perangkat daerah sekaligus menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat konsistensi pengelolaan arsip pada setiap tahapan pekerjaan.

Ke depan, hasil evaluasi ini akan menjadi salah satu dasar untuk melakukan perbaikan, terutama dalam menjaga keteraturan pemberkasan, memastikan arsip mudah ditemukan dan digunakan kembali, serta meningkatkan kapasitas pengelola kearsipan.

Dengan pengelolaan arsip yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efektif dan mendukung pelayanan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Previous Dinas Pertanian dan Pangan Serahkan 148 Arsip Statis kepada LKD

Leave Your Comment