WONOSARI (08/09/2026) Kehilangan ternak akibat penyakit hewan menular tidak hanya menjadi persoalan kesehatan hewan, tetapi juga berdampak langsung pada aset dan perekonomian peternak. Untuk membantu meringankan beban tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus merealisasikan bantuan bagi peternak yang ternaknya mati akibat penyakit hewan menular.
Hingga Juli 2026, Pemkab Gunungkidul telah merealisasikan bantuan sebesar Rp247,5 juta untuk 61 kasus kematian ternak milik peternak di Gunungkidul. Angka tersebut menambah realisasi bantuan pada 2025 sebesar Rp109,5 juta untuk 37 kasus.
Dengan demikian, sejak program bantuan berjalan pada 2025 hingga Juli 2026, total bantuan yang telah direalisasikan mencapai Rp357 juta untuk 98 kasus kematian ternak.
Pemberian bantuan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian kompensasi dan/atau bantuan dalam rangka pemberantasan penyakit hewan menular serta kompensasi terhadap hewan sehat akibat depopulasi. Sementara jenis ternak dan penyakit hewan strategis yang menjadi dasar pemberian bantuan diatur dalam Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 145/KPTS/2025.

Data realisasi menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus yang mendapatkan bantuan pada 2026. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, bantuan telah direalisasikan untuk 61 kasus dengan nilai Rp247,5 juta. Sementara pada 2025, bantuan diberikan untuk 37 kasus dengan total Rp109,5 juta.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan dampak penyakit hewan menular terus dilakukan secara bertahap. Bantuan diberikan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nilai bantuan yang diterima peternak dapat berbeda sesuai kondisi dan ketentuan program.
Pada periode Agustus 2026, terdapat satu kasus tambahan dengan nilai bantuan sebesar Rp2 juta. Bantuan tersebut saat ini masih dalam proses pencairan sehingga belum masuk dalam angka realisasi hingga Juli. Apabila bantuan untuk kasus Agustus tersebut telah dicairkan, total realisasi bantuan sejak 2025 menjadi Rp359 juta untuk 99 kasus kematian ternak.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, melalui Bidang Kesehatan Hewan menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah bagi peternak yang mengalami kematian ternak karena penyakit hewan menular. Bantuan yang diberikan memang tidak dimaksudkan untuk sepenuhnya mengganti nilai ternak yang mati, namun diharapkan dapat membantu meringankan beban peternak.
Di sisi lain, upaya pencegahan tetap menjadi bagian penting dalam pengendalian penyakit hewan menular. Peternak diimbau menjaga kebersihan kandang, meningkatkan pengawasan terhadap kondisi ternak, melakukan vaksinasi sesuai anjuran, serta segera melaporkan apabila ditemukan gejala penyakit atau kematian ternak.
Pemkab Gunungkidul akan terus melakukan penanganan dan pengendalian penyakit hewan menular sekaligus memastikan bantuan bagi peternak terdampak dapat disalurkan sesuai ketentuan.