PENGELOLAAN DAN PENATAAN ARSIP INAKTIF DI RECORD CENTER DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Dalam Undang – Undang kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai macam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan Komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi massa, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa … Baca Selengkapnya