Penyerahan Sertifikat Halal Kepada Pemilik Usaha Pengolahan Produk Peternakan
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka semua usaha yang menghasilkan suatu produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan … Baca Selengkapnya