Gunungkidul (09/07/2025) — Upaya melindungi keunikan dan kualitas Kakao Gunungkidul melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Berawal dari pengajuan usulan bantuan fasilitasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia pada akhir 2023, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmen untuk mendaftarkan Kakao Gunungkidul sebagai produk IG, mengingat karakteristik khusus yang dihasilkan dari kondisi geografis wilayah Gunungkidul.
Sebagai tindak lanjut, pada tahun 2024 diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul tentang pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kakao Gunungkidul. MPIG ini berperan penting dalam menjaga standar produksi, melindungi reputasi produk, hingga mendukung pemasaran dan pengembangan agrowisata. Dalam SK tersebut, ditetapkan susunan pengurus MPIG yang terdiri dari unsur pemerintah, kelompok tani, hingga perwakilan kelembagaan setempat.
Selanjutnya, MPIG Kakao Gunungkidul terus melengkapi berbagai persyaratan, termasuk penyusunan dokumen deskripsi dan peta wilayah geografis produksi kakao. Setelah melalui pemeriksaan pendahuluan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, permohonan IG Kakao Gunungkidul memasuki tahap krusial, yaitu pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif telah dilaksanakan pada 7 Juli 2025 secara daring, dan dihadiri oleh Tim Pemeriksa Indikasi Geografis Kementerian Hukum Republik Indonesia yang terdiri atas Djoko Soemarno dan Muhammad Rifan R. Pada agenda ini, Wakil Ketua MPIG Kakao Gunungkidul memaparkan Dokumen Deskripsi secara menyeluruh, termasuk keunggulan mutu, teknik budidaya, hingga sejarah dan keterkaitan geografis yang membedakan Kakao Gunungkidul dari daerah lain.
Dalam pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyampaikan catatan perbaikan dokumen yang harus dilengkapi. MPIG diberikan waktu maksimal tiga minggu untuk menyelesaikan perbaikan sebelum dokumen dibahas pada sidang pleno Tim Penilai Permohonan Perlindungan Indikasi Geografis di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kakao Gunungkidul sendiri merupakan komoditas unggulan dengan luas lahan kurang lebih 1.204 hektare. Dengan tahapan yang telah dilalui, diharapkan Kakao Gunungkidul dapat segera resmi memperoleh sertifikat IG, membuka peluang pasar yang lebih luas, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat. *(hf)