Kakao Gunungkidul Resmi Terdaftar Sebagai Produk Indikasi Geografis

WONOSARI (13/11/2025) – Kabupaten Gunungkidul menorehkan prestasi membanggakan di sektor pertanian. Produk unggulan daerah, Kakao Gunungkidul, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat ini diserahkan secara simbolis dalam acara Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Kakao Gunungkidul dan Sosialisasi Peremajaan Kakao, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bhumikarta, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pada Kamis (13/11/2025).

Sertifikat Indikasi Geografis Kakao Gunungkidul diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI DIY yang diwakili oleh Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan diterima oleh Bupati Gunungkidul yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, disaksikan oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, serta Pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kakao Gunungkidul. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul beserta jajaran turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi dalam mewujudkan pengakuan resmi ini.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan apresiasi atas terdaftarnya Kakao Gunungkidul sebagai produk Indikasi Geografis Nasional. Ia menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kerja keras petani dan masyarakat yang telah menjaga karakteristik khas kakao Gunungkidul. Beliau juga berpesan agar petani kakao terus mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keaslian produk. Pemerintah Daerah akan terus memberikan dukungan, baik dalam bentuk pendampingan teknis maupun fasilitasi program, agar keberlanjutan produksi dapat terjamin dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan instrumen penting dalam menjaga reputasi dan nilai tambah produk lokal. Beliau berharap masyarakat Gunungkidul dapat bersama-sama menjaga nama baik produk ini, agar reputasi Kakao Gunungkidul tetap terjaga dan semakin dikenal luas sebagai produk unggulan daerah yang berkualitas.

Perjalanan Panjang Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Proses pendaftaran Indikasi Geografis Kakao Gunungkidul dimulai sejak tahun 2022, ketika Tim Deputi Bidang Ekonomi dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf melakukan kunjungan ke UPT Taman Teknologi Pertanian (TTP) Nglanggeran. Kunjungan tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengajukan perlindungan IG bagi kakao lokal yang memiliki cita rasa khas dan kualitas unggul.

Selanjutnya, melalui Surat Bupati Gunungkidul Nomor 500.8.4/83 tertanggal 5 Desember 2023, Pemerintah Daerah mengusulkan fasilitasi penerbitan sertifikat IG kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pada Tahun Anggaran 2024, Kemenparekraf menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memberikan fasilitasi antara lain berupa pendampingan dari tenaga ahli Dr. Surip Mawardi dan Dr. Irna Nurhayati dari Universitas Gadjah Mada, untuk membantu penyusunan Dokumen Deskripsi IG Kakao Gunungkidul.

Proses ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Kanwil Kemenkumham DIY dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, yang memberikan pendampingan serta data pendukung dalam penyusunan dokumen. Pada tahun 2025, penilaian substansi dilakukan oleh Dr. Djoko Sumarno dan Tim, yang kemudian juga turut memberikan bimbingan dalam perbaikan terhadap data dan Dokumen Deskripsi produk. Hingga akhirnya pada November 2025, melalui Kanwil Kemenkumham DIY, disampaikan bahwa Indikasi Geografis Kakao Gunungkidul telah diterbitkan secara resmi, bersamaan dengan Jambu Dalhari dari Sleman dan Wayang Kulit Tatah Sungging dari Bantul.

Manfaat Perlindungan IG bagi Petani dan Daerah

Dengan diterbitkannya sertifikat ini, Kakao Gunungkidul kini memiliki perlindungan hukum dan identitas yang jelas sebagai produk khas daerah. Perlindungan Indikasi Geografis diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendorong pengembangan agrowisata kakao di Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi program peremajaan kakao, sebagai persiapan akan diterimanya bantuan bibit kakao seluas 50 Ha dari Kementerian Pertanian RI, yang merupakan langkah strategis dalam menjaga produktivitas tanaman dan kesinambungan mutu produk di masa mendatang. *(asm&hf)

Tinggalkan komentar

Skip to content